Menuju konten utama

OJK Rilis Aturan Baru Perketat Layanan Paylater

Perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menawarkan BNPL kepada masyarakat.

OJK Rilis Aturan Baru Perketat Layanan Paylater
Petugas memberikan pelayanan kepada warga usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (9/12/2025). Perluasan kehadiran OJK di daerah tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi keuangan, serta mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat Maluku Utara dari investasi bodong dan pinjol ilegal. ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ekosistem pembiayaan digital dengan menerbitkan peraturan khusus Buy Now Pay Later (BNPL). Regulasi baru ini membatasi penyelenggaraan layanan paylater hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.32/2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti diundangkan pada 15 Desember 2025.

M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyatakan regulasi ini ditujukan untuk menciptakan industri yang sehat dan berkelanjutan.

"Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan," ujar Ismail dalam keterangannya, dikutip Senin (29/12/2025).

POJK 32/2025 menegaskan bahwa penyelenggara BNPL hanyalah Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank umum dapat menyelenggarakan layanan ini dengan mengacu pada aturan perbankan yang ada.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menawarkan BNPL kepada masyarakat.

Karakteristik utama layanan BNPL yang diatur meliputi: untuk pembelian barang/jasa non-tunai; bersifat tanpa agunan; memiliki batas plafon tertentu; dan dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema angsuran.

Aturan ini juga mewajibkan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen. Penyelenggara harus mengungkapkan sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya.

"Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab," ujarnya.

Selain mengatur pelaku dan transparansi, POJK baru ini juga menjangkau aspek operasional yang komprehensif. Penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi nasabah.

POJK ini juga Mengatur tata cara penagihan dan kewajiban pelaporan secara berkala kepada OJK. Sementara OJK berwenang menghentikan layanan dan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan, dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan.

Regulasi ini diterbitkan saat industri BNPL menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Data OJK per Oktober 2025 mencatat, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan melonjak 69,71 persen yoy menjadi Rp10,85 triliun. Sementara di perbankan, baki debet kredit BNPL tumbuh 21,03 persen menjadi Rp 25,72 triliun.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana