Menuju konten utama

OJK: Potensi Klaim Asuransi Bencana Sumatra Capai Rp967 Miliar

Klaim asuransi akibat bencana Sumatra diramal Rp492,53 miliar untuk properti, Rp74,50 miliar untuk kendaraan, serta eksposur BMN sekitar Rp400 miliar.

OJK: Potensi Klaim Asuransi Bencana Sumatra Capai Rp967 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat ditemui usai acara konferensi pers Literasi Asuransi untuk Negeri di Jakarta, Jumat (18/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi klaim asuransi untuk kerusakan properti akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara mencapai Rp492,53 miliar.

Di luar itu, klaim untuk kerusakan kendaraan bermotor diperkirakan sebesar Rp74,50 miliar, sementara eksposur asuransi untuk barang milik negara (BMN) di wilayah terdampak bencana diproyeksikan sekitar Rp400 miliar.

Dengan demikian, berdasarkan data dari 39 perusahaan asuransi, total potensi klaim akibat bencana yang terjadi sejak akhir November tersebut sedikitnya mencapai Rp967,03 miliar.

"Sementara untuk asuransi jiwa, sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pemantauan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2025 secara daring, Kamis (11/12/2025).

Ogi menjelaskan bahwa bencana yang menewaskan hampir 1.000 orang itu mendorong OJK untuk meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah terdampak. Pendataan ini mencakup pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Sebagai bentuk keringanan bagi konsumen dan industri, OJK juga mengimbau seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran klaim. Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi yang diterapkan perbankan dan lembaga pembiayaan kepada debitur terdampak bencana, kualitas kredit atau pembiayaan pun akan tetap dipertahankan.

"Sehingga, klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul," lanjut Ogi.

Meski demikian, perusahaan asuransi umum dan penjaminan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar guna memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan.

Di sisi lain, OJK memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun dari 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran operasional tanpa mengorbankan akurasi dan kelengkapan laporan.

"Kebijakan ditetapkan pada RDK di Jakarta, kemarin Rabu, 10 Desember, setelah dikumpulkan data dan asesmen di wilayah-wilayah bencana, yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah-daerah tersebut dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur," ujar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait KLAIM ASURANSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana