Menuju konten utama

Setuju Co-Payment Asuransi, BGS: Agar Masyarakat Lebih Hati-hati

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan baru OJK soal skema co-payment asuransi bagus untuk mendidik pemegang polis.

Setuju Co-Payment Asuransi, BGS: Agar Masyarakat Lebih Hati-hati
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberikan keterangan kepada para awak media di gedung Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). tirto.id/ Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (BGS), menilai aturan baru asuransi kesehatan yang baru diteken Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dan akan lebih menjaga kesehatan.

Pasalnya, kebijakan ini mirip dengan asuransi kendaraan yang baru dapat mendapat pencairan dana jika pemilik asuransi atau pemegang polis telah membayar biaya klaim.

“Ada bagusnya dengan adanya co-payment ini. Sehingga, sama seperti asuransi kendaraan, akan selalu kalau kita tabrakan, kita mesti bayar sedikit dulu, kan. Itu saya rasa bagus. Dengan demikian mendorong agar masyarakat lebih hati-hati dalam berkendara, karena dia tahu kalau ada apa-apa, dia tetap harus ngeluarin uang walaupun sedikit,” ujarnya di sela acara Internasional Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan, OJK mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk membayar paling sedikit 10 persen dari total pengajuan klaim mulai 1 Januari 2026.

Melalui aturan pembagian pembagian risiko (co-payment) ini, OJK menetapkan batas maksimum yang harus dibayarkan pemegang polis, tertanggung atau peserta sebesar Rp300 ribu untuk rawat jalan per pengajuan klaim dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

“Ini sama, saya rasa ini bagus untuk mendidik pemegang polis asuransi swasta. Sehingga, mereka jaga kesehatan, kalau bisa nggak sakit,” sambungnya.

Kendati demikian, BGS mengaku belum mendapat pembaruan informasi mengenai bagaimana aturan baru asuransi kesehatan ini akan diterapkan. Sehingga, pihaknya mengaku belum dapat berkomentar mengenai apakah aturan co-payment ini akan memberatkan nasabah atau tidak.

“Saya belum bisa komentar, sambil saya pelajari, saya pernah pegang perusahaan asuransi dulu, di mata saya, mesti dipelajari dulu,” tutur BGS.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana