tirto.id - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan mekanisme pembagian risiko atau co-payment di asuransi kesehatan disambut baik kalangan pelaku usaha asuransi.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor 7/SEOJK.05/2025 itu mengatur ketentuan pemegang polis ikut menanggung biaya pengobatan 10 persen, dengan batas maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa lndonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan, kebijakan ini merupakan jawaban atas tantangan industri perasuransian.
“Khususnya dalam mengendalikan biaya klaim, memastikan transparansi manfaat, serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak nasabah,” katanya kepada Tirto.id, Selasa (10/6/2025).
Menurut Togar, skema co-payment ini memberi manfaat dalam menekan laju rasio klaim asuransi, sekaligus menurunkan tingkat inflasi medis yang tinggi.
Berdasarkan data Mercer Marsh Benefit (MMB) dalam Health Trend Report 2025, diproyeksikan inflasi medis Indonesia dapat mencapai 19 persen di 2025, jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi umum yang sebesar 2,6 persen.
Inflasi medis sendiri merupakan indikator untuk melihat tingkat biaya layanan kesehatan di suatu negara.
“Dengan klaim yang lebih terkendali, perusahaan memiliki ruang yang lebih luas untuk menjaga premi tetap kompetitif,” ujarnya.
Lebih jauh Togar menjelaskan bahwa, kebijakan OJK ini juga akan mendorong industri asuransi nasional lebih sehat. Pasalnya, selama ini industri asuransi terjebak pada klaim manfaat dan memberikan pelayanan yang terlalu berlebih.
“Ini juga akan membantu mengurangi risiko over-treatment dan menjaga kestabilan premi dalam jangka panjang,” tambahannya.
Skema ini, sambungnya, bukan hal yang baru di dunia asuransi, dan telah diterapkan di asuransi kendaraan dan properti. Hal yang sama juga telah diterapkan di negara-negara lain, seperti Jepang, Singapura, dan Jerman.
“Kami memahami bahwa bagi sebagian nasabah, kebijakan ini bisa terasa baru. Namun, co-payment tidak dimaksudkan untuk membebani, melainkan justru untuk mendorong keterlibatan aktif peserta dalam memilih layanan kesehatan yang tepat guna dan rasional,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































