tirto.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memastikan kerusakan aset properti, mulai dari gedung hingga pagar, akibat huru-hara beberapa waktu terakhir dapat diajukan untuk mendapatkan klaim asuransi.
Hal ini berlaku bagi pemegang polis yang memiliki perluasan jaminan kerusuhan riot, strike, and malicious damage (RSMD) sesuai klausul 4.1A atau 4.1B.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan situasi dan telah menerima sejumlah laporan kerusakan dari berbagai daerah. Kerusakan tersebut mencakup aset tetap dan aset bergerak.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki polis asuransi harta benda atau properti maupun kendaraan bermotor, kiranya yang di dalam polisnya telah diperluas dengan perluasan jaminan RSMD 4.1A, agar segera melaporkan kerugian yang dialami kepada perusahaan asuransi,” ujar Budi dalam konferensi pers, dikutip Selasa (2/9/2025).
Budi secara khusus mencontohkan berbagai jenis kerusakan yang terjadi, termasuk kerusakan pada pagar gedung atau perkantoran.
“Gedung DPR itu pagarnya rusak, gedung Polda Metro Jaya juga pagarnya rusak. Nah, ini tentunya kita masih menghitung nanti kira-kira berapa yang bisa kita ganti sesuai dengan ketentuan polis,” ujarnya.
Selain pagar, kerusakan pada fasilitas umum seperti halte bus Transjakarta dan terminal MRT juga dapat diklaim ke asuransi. Namun, klaim untuk fasilitas umum ini bergantung pada kepemilikan polis asuransinya.
“Ini perlu kami konfirmasi ini memang ada jaminan polis asuransinya,” tambahnya.
AAUI menginstruksikan nasabah untuk segera melaporkan kerugian yang dialami kepada perusahaan asuransi tempat polis diterbitkan, disertai dengan bukti-bukti pendukung yang diperlukan. Hal ini penting untuk mempercepat proses penyelesaian klaim.
Budi menegaskan komitmen asosiasinya untuk mendorong anggota perusahaan asuransi agar memenuhi kewajiban pembayaran klaim secara tepat waktu.
“AAUI meyakini dan akan terus mendorong anggota perusahaan asuransi umum di Indonesia untuk memenuhi kewajiban terhadap pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik pusat maupun daerah, untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, perlindungan optimal bagi masyarakat, serta mendukung stabilitas industri dan pemulihan ekonomi.
Nilai ganti rugi akan ditentukan oleh pihak ketiga setelah melalui proses assessment menilai besarnya kerusakan.
“Tentunya nanti ada pihak ketiga yang akan menentukan berapa jumlah nilai kerugian yang memang harus diganti oleh perusahaan asuransi, karena setiap nature bangunan atau kendaraan itu masing-masing beda,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































