Menuju konten utama

Klaim Asuransi Kesehatan Naik, Industri Terancam Defisit

Jumlah klaim yang meningkat, tetapi preminya tidak naik sepadan pada akhirnya membuat perusahaan asuransi menanggung defisit yang makin besar.

Klaim Asuransi Kesehatan Naik, Industri Terancam Defisit
Media Gathering AAJI di Royal Tulip Gunung Geulis Resort & Golf, Sentul, Bogor, Rabu (25/6/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat klaim terhadap asuransi kesehatan mengalami lonjakan sejak 2022, yakni sebesar Rp16,67 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 5,27 juta orang. Kenaikan itu melampaui pertumbuhan premi yang dibayarkan nasabah.

Sementara pada 2024, jumlah klaim sebesar Rp24,18 trilun sedangkan preminya hanya Rp19,84 triliun. Ketidaksetaraan tersebut menjadi perhatian utama dalam perancangan kebijakan baru bagi industri asuransi ke depannya.

“Klaim meningkat, tetapi preminya tidak naik sepadan. Akhirnya perusahaan asuransi menanggung defisit yang makin besar,” kata Kepala Departemen Klaim dan Manfaat Asuransi AAJI dr. Dian Budiani dalam acara Media Gathering AAJI di Royal Tulip Gunung Geulis Resort & Golf, Sentul, Bogor, Rabu (25/6/2025).

Angka di 2022 meningkat dari 2021 dengan nilai sebesar Rp12,11 triliun. Kemudian pada 2023, nilai klaim melonjak menjadi Rp20,77 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 4,17 juta orang. Sedangkan pada 2024 nilainya mencapai Rp24,18 triliun untuk 3,79 juta penerima manfaat.

Namun, hal yang dikhawatirkannya adalah minimnya pengetahuan masyarakat terkait isi polis yang mereka beli. Dengan begitu, dia menghimbau masyarakat untuk teliti dalam membaca rincian masa tunggu, tanggungan penyakit, serta batas manfaat sebelum akhirnya membeli produk asuransi.

Apabila masyarakat menemukan ketidakjelasan dalam polis mereka, Dian menganjurkan untuk bertanya dan tidak terkalu buru-buru menandatangani polis itu. “Jangan sampai premi sudah dibayar bertahun-tahun, tapi nasabah baru sadar ada ketidaksesuaian setelah butuh klaim. Itu terlambat,” ucap Dian.

Co Payment Dianggap Solusi Jaga Asuransi Tetap Jalan

Di sisi lainnya, AAJI justru menyinggung terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menetapkan aturan baru, yakni SEOJK No.7/2025 yang mana salah satunya mewajibkan sistem co-payment 10 persen dari total klaim. Menurut Dian, alasan OJK menerbitkan aturan itu adalah meningkatnya klaim asuransi dari tahun ke tahun.

Dian menilai bahwa meningkatnya biaya kesehatan akan mengancam keberlanjutan perusahaan bidang asuransi. Sebab berdasarkan pengalamannya selama bertahun-tahun menggeluti dunia asuransi, adanya lonjakan harga pengobatan medis yang terjadi di selama 10 tahun terakhir. Ini seperti biaya pengobatan usus buntu yang meningkat dari Rp5 juta menjadi melampaui Rp50 juta.

“Jadi bisa dibayangkan enggak sih industri asuransi kesehatan ini? Kalau misalnya seperti ini kondisinya bertahun-tahun ke depan gitu jangan-jangan udah enggak ada nih industri asuransi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Legal and Compliance, Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf juga berharap penerapan co-payment dapat memberikan dampak baik untuk nasabah dan perusahaan asuransi. Menurutnya, dengan adanya co-payment, maka premi yang didapat masyarakat semakin kecil.

“Karena nasabah juga memiliki hak untuk mendapatkan premi yang lebih kecil, tapi tergantung atas pemakaian dia,” kata Hasinah.

Hasinah menilai, harga premi asuransi yang melonjak disebabkan oleh inflasi media yang terjadi dari tahun ke tahun. Sementara itu, terdapat kasus di mana nasabah maupun pihak rumah sakit menggunakan klaim asuransi secara berlebihan.

Dengan adanya aturan co-payment, maka akan membuat para pihak untuk bertanggung jawab dalam penggunaan klaim asuransi. Lagi pula, katanya, nilai co-payment yang ditanggung nasabah juga tidak terlalu besar dibandingkan klaim yang nasabah dapatkan.

“Sebenarnya co-payment yang disyaratkan juga enggak besar, kalau kita lihat kan jumlahnya kecil sekali dibanding dengan manfaat yang dia terima," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra