Menuju konten utama

PAMJAKI: Co-Payment Bantu Jaga Keberlanjutan Industri Asuransi

Menanggapi kebijakan co-payment, PAMJAKI mengimbau agar para anggotanya turut mengedukasi nasabah asuransi agar lebih bijak memanfaatkan asuransi kesehatan.

PAMJAKI: Co-Payment Bantu Jaga Keberlanjutan Industri Asuransi
diskusi publik bertajuk Peraturan OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan secara berani. (FOTO/dok. BPJS)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) menyikapi kebijakan co-payment yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada produk asuransi kesehatan swasta yang berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Menanggapi kebijakan tersebut, PAMJAKI mengimbau agar para anggotanya turut mengedukasi nasabah asuransi supaya lebih bijak memanfaatkan asuransi kesehatan.

Ketua Umum PAMJAKI, Andi Afdal, co-payment diperlukan untuk mengatasi moral hazard, seperti penggunaan asuransi yang berlebihan (overuse) oleh nasabah. Menurut Andi, transparansi biaya yang ditanggung asuransi swasta untuk layanan kesehatan nasabah sangat penting.

Ia menjelaskan bahwa dengan pemahaman dan kesadaran akan nilai layanan asuransi swasta, nasabah diharapkan dapat memanfaatkan asuransi secara lebih bertanggung jawab.

“Fenomena pemanfaatan asuransi swasta yang berlebihan banyak terjadi di lapangan. Co-payment ini upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perlu kita dorong, kita edukasi, supaya masyarakat bisa memanfaatkan asuransi kesehatan untuk memperoleh layanan yang benar-benar diperlukan,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk Peraturan OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (21/6/2025).

Insurance Operations & Health Consultan, Dian Budiani, sepakat dengan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa penggunaan berlebihan (overutilization) dan perawatan yang berlebihan (overtreatment) menjadi perhatian khusus bagi regulator terkait perkembangan industri asuransi swasta.

Dia mengatakan, OJK bertujuan menjaga pertumbuhan industri asuransi kesehatan swasta tetap sehat, sehingga kebijakan co-payment diterapkan.

“Saya juga melihat OJK sudah membuka ruang diskusi yang cukup panjang dan melibatkan industri asuransi kesehatan sebelum kebijakan ini terapkan. Di negara-negara lain yang sudah menerapkan co-payment, biasanya teknisnya lebih ribet. Namun tujuannya sama, agar nasabah ikut serta aktif menentukan perlu-tidaknya ia mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi juga harus menyosialisasikan kebijakan co-payment ini kepada nasabahnya dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Penasihat Senior Ekonomi Kesehatan, dr. Hasbullah Thabrany, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bisa menjaga masyarakat tetap terlindungi tanpa merugikan industri asuransi swasta. Menurutnya, tujuan utama co-payment adalah mengurangi penggunaan layanan yang tidak diperlukan agar menciptakan biaya efektif yang dibayar nasabah saat berobat.

“Harga efektif layanan pada tertanggung adalah harga yang dibayar untuk risiko sendiri. Risiko sendiri ini wajib tertulis dalam polis asuransi. Yang wajib ada, pencantuman rincian dan besaran risiko sendiri dalam polis atau manfaat aturan asuransi swasta yang diatur oleh OJK,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga menanggapi kebijakan co-payment. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya OJK untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola yang lebih baik di sektor asuransi kesehatan.

Ia menegaskan bahwa aturan co-payment tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan saat ini, kata Rizzky, menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB) yang memungkinkan peserta mendapatkan perawatan lebih tinggi di atas haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

“Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di samping memanfaatkan asuransi kesehatan tambahan, peserta JKN juga bisa membayar sendiri selisih biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena peserta tersebut naik kelas rawat yang lebih tinggi,” ujar Rizzky.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis