Menuju konten utama

OJK Beri Relaksasi Kredit 103.613 Debitur Korban Bencana Sumatra

Perlakuan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko, agar bencana tidak berdampak sistemik.

OJK Beri Relaksasi Kredit 103.613 Debitur Korban Bencana Sumatra
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 103.613 debitur perbankan terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh dan Sumatra. Berdasarkan asesmen yang telah dilakukan sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Rabu (11/12/2025) memutuskan untuk memberikan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan pada para debitur yang terdampak bencana.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

"Kebijakan ditetapkan pada RDK di Jakarta, kemarin Rabu, 10 Desember, setelah dikumpulkan data dan asesmen di wilayah-wilayah bencana, yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah-daerah tersebut dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur," ujar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan November 2025 secara daring, Kamis (11/12/2025).

Pemberian perlakuan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan aktivitas ekonomi di daerah-daerah terdampak. Namun, diakuinya, pemulihan pascabencana membutuhkan waktu cukup lama sampai aktivitas masyarakat dan perekonomian dapat kembali berjalan dengan normal. Oleh karena itu, jangka waktu perlakuan khusus selama tiga tahun.

"Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit, atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam bidang PVML yang diberikan kepada debitur terdampak mengacu pada POJK No 19/2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di indonesia yang terkena dampak bencana atau yang kita kenal juga sebagai POJK tentang bencana," papar Mahendra.

Perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana, di antaranya untuk plafon sampai Rp10 miliar, diberikan penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar serta penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

"Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan, baik sebelum maupun setelah debitur terkena bencana," tambahnya.

Sementara itu, untuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending alias pindar (pinjaman daring), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana. Sedangkan untuk pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak, penetapan kualitas kredit terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain baru dan tidak menerapkan one obligor.

"Selain langkah-langkah itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga sudah meminta perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuredur, termasuk menyampaikan perkembangan klaim secara berkala kepada OJK," tutur Mahendra.

Pada saat yang sama, OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransinya, baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa. Namun, perusahaan asuransi umum dan penjaminan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan.

"Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025 demi menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan," tambah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana