tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 perusahaan fintech peer to peer lending (Fintech P2P Lending) melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU membacakan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang tersebut di Jakarta Timur, Kamis (26/3/2026).
Ketua Majelis KPPU Rhido Rusmadi berujar, selain diputuskan melanggar UU, puluhan fintech tersebut juga dikenai denda.
"Menimbang fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan, Majelis Komisi memutuskan: satu, menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," sebutnya saat sidang.
"Dua, menghukum Terlapor [97 perusahaan fintech] untuk membayar denda," lanjut dia.
Saat membacakan putusan, Ridho menyatakan, ada hal yang memberatkan sekaligus hal yang meringankan untuk perusahaan fintech terkait.
Dalam putusan KPPU, hal yang memberatkan adalah PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, PT Satu Stop Finansial Solusi disebut tak pernah hadir memenuhi panggilan saat sidang serta tidak menyiapkan dokumen.
Kemudian, hal yang meringankan, puluhan perusahaan fintech selain yang tidak pernah memenuhi panggilan sidang disebut belum pernah melakukan pelanggaran terkait UU Nomor 5 Tahun 1999.
"[Masuk dalam hal meringankan], Majelis Komisi juga mempertimbangkan kemampuan dan kondisi ekonomi para terlapor," tutur Ridho.
Ia menyatakan, denda yang dikenai kepada perusahaan fintech itu disebut akan disetor ke kas negara sebagai denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Semua perusahaan fintech tersebut diperintahkan membayarkan denda setidaknya 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
Kata Ridho, puluhan perusahaan fintech tersebut diperintahkan menyerahkan jaminan bank senilai 20 persen dari nilai denda ke KPPU maksimal 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, jika perusahaan mengajukan keberatan.
Keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari kalender setelah pembacaan putusan jika perusahaan hadir saat sidang atau setelah tanggal penerimaan pemberitahuan putusan jika perusahaan tidak hadir sidang.
"Memerintahkan membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan jika terlambat membayar denda," sebutnya.
Berdasar putusan KPPU, denda paling besar dikenakan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), yakni senilai Rp102.300.000.000 (Rp102,3 miliar). Sementara itu, denda paling sedikit dikenai kepada 52 perusahaan, yakni Rp1 miliar. Total denda yang terkumpul dari semua perusahaan itu senilai Rp755 miliar.
Sebagai informasi, selain dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua, Sidang Majelis Komisi beranggotaka M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.
Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.
Daftar 97 Perusahaan Pinjol
Terlapor 1 : PT Abadi Sejahtera Finansindo
Terlapor 2: PT Adiwisista Financial Teknologi.
Laporan 3: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
Laporan 4: PT Aktifaku Investama Teknologi.
Terlapor 5: PT Alami Fintech Syariah.
Terlapor 6: PT Aman Cermat Cepat.
Laporan 7 : PT Amarta Mikro Fintek.
Terlapor 8 : PT Amanah Fintek Syariah.
Terlapor 9: PT Anugerah Digital Indonesia.
Terlapor 10 : PT Artadana Teknologi.
Terlapor 11 : PT Artha Permata Makmur.
Terlapor 12 : PT Astra Welab Digital Artha.
Terlapor 13: PT Berdayakan Usaha Indonesia.
Terlapor 14: PT Bursa Akselerasi.
Terlapor 15: PT Cerita Teknologi Indonesia.
Terlapor 16: PT Cicil Solusi Mitra Teknologi.
Laporan 17: PT Kreatif Mobil Adventure.
Terlapor 18 : PT Crowdo Membangun Bangsa.
Terlapor 19: PT Danabagus Indonesia.
Terlapor 20: PT Danakini Indonesia.
Terlapor 21: PT Danapinjam Inklusi.
Terlapor 22: PT Dana Syariah Indonesia.
Laporan 23: PT Digital Mikro Indonesia.
Terlapor 24: PT Duku Peduli Indonesia.
Terlapor 25 : PT Duha Madani Syariah.
Terlapor 26: PT Estakapital Fintech.
Laporan 27: PT Ethis Fintech Indonesia.
Terlapor 28: PT Fidac Inovasi Teknologi.
Terlapor 29: PT Finansial Aira Teknologi.
Terlapor 30: PT Finansial Integrasi Teknologi.
Terlapor 31: PT Fintech Bina Bangsa.
Terlapor 32: PT Fintegra Homido Indonesia.
Terlapor 33: PT Fintech Digital Indonesia.
Terlapor 34: PT Geradana Teknoruci Indonesia.
Terlapor 35: PT Graha Dana Bersama.
Terlapor 36: PT Harapan Fintech Indonesia.
Terlapor 37 : PT Idana Solusi Sejahtera.
Terlapor 38: PT Iki Karuna Indonesia.
Terlapor 39 : PT Inklusif Finans Group.
Terlapor 40: PT Indofintech.
Terlapor 41: PT Indonesia Fintopia Teknologi.
Terlapor 42: PT Indonesia Bersama Sejahtera.
Terlapor 43: PT Indo Saku Digital Indonesia.
Terlapor 44 : PT Infotekno Siaga.
Terlapor 45: PT Inovasi Terdepan Nusantara.
Terlapor 46: PT Intekno Raya.
Terlapor 47: PT Julo Teknologi Finansial.
Terlapor 48 : PT Kawan Cicil Teknologi Utama.
Terlapor 49: PT Klik Cair Magajaya.
Terlapor 50: PT Komunal Finansial Indonesia.
Terlapor 51: PT Kreasi Anak Bangsa.
Terlapor 52: PT Kredifas Digital Indonesia.
Laporan 53: PT Kredit Pintar Indonesia.
Terlapor 54: PT Kredit Plus Teknologi.
Terlapor 55: PT Kredit Utama Fintech Indonesia.
Terlapor 56: PT Kreditku Teknologi Indonesia.
Terlapor 57: PT Kwai Kwai Tech Indonesia.
Terlapor 58: PT Lampung Berkah Finansial Teknologi.
Laporan 59: PT Layanan Keuangan Berbagi.
Terlapor 60: PT Lentera Dana Nusantara.
Terlapor 61: PT Linkaja Modalin Nusantara.
Terlapor 62: PT Lumbung Dana Indonesia.
Terlapor 63: PT Lunaria Annua Teknologi.
Terlapor 64: PT Mapan Global Reksa.
Terlapor 65: PT Mediator Komunitas Indonesia.
Terlapor 66: PT Mekar Investama Teknologi.
Terlapor 67: PT Citra Usaha Indonesia Grup.
Terlapor 68: PT Modal Rakyat Indonesia.
Terlapor 69: PT Mulia Inovasi Digital.
Terlapor 70: PT Oriente Mas Sejahtera.
Terlapor 71: PT Dasar Dana Pinjaman.
Terlapor 72: PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Terlapor 73: PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Terlapor 74: PT Pintar Inovasi Digital.
Terlapor 75: PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.
Terlapor 76: PT Pintar Inovasi Digital.
Terlapor 77 : PT Piranti Alfabet Perkasa.
Terlapor 78: PT Plus Ultra Abadi.
Terlapor 79: PT Pohon Dana Indonesia.
Terlapor 80: PT Progo Puncak Grup.
Terlapor 81 : PT Kaswa Mitra Akasama.
Terlapor 82: PT Rezeki Bersama Teknologi.
Terlapor 83: PT Ringan Teknologi Indonesia.
Terlapor 84 : PT Sahabat Mikro Fintek.
Terlapor 85: PT Satu Stop Finansial Solusi.
Terlapor 86: PT Sejahtera Sama Kita.
Terlapor 87: PT Simplesi Teknologi Indonesia.
Terlapor 88: PT Smartec Teknologi Indonesia.
Terlapor 89: PT Sol Mitra Fintech.
Terlapor 90: PT Solid Fintech Indonesia.
Terlapor 91: PT Solusi Teknologi Finansial.
Terlapor 92: PT Sampo Teknologi Indonesia.
Terlapor 93 : PT Teknologi Merlin Sejahtera.
Terlapor 94: PT Toko Modal Mitra Usaha.
Terlapor 95: PT Tri Digifin.
Terlapor 96: PT Trust Teknologi Finansial.
Terlapor 97: PT Uangme Fintech Indonesia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































