tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Desakan ini muncul di tengah lambannya penegakan hukum dan adanya nuansa politis dalam penanganan kasus tersebut, termasuk terkait pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Memasuki pekan kedua sejak serangan zat asam kuat menimpa Andrie, penegakan hukum tragedi ini terkesan melambat dan janggal. Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan non-yuridis,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Ia menyoroti penyerahan jabatan Kepala BAIS TNI yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab. Menurutnya, langkah itu harus berujung pada pertanggungjawaban hukum di peradilan umum.
Selain itu, Usman mengkritisi perbedaan data pelaku antara Polri dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang dinilai berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran fakta.
“Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri, sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta. Karena itu, Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi,” tambahnya.
Usman juga menekankan pentingnya peran DPR RI melalui Komisi I dan III agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial.
Ia menegaskan, kasus ini merupakan teror sistematis terhadap kebebasan berpendapat yang harus diadili di peradilan umum, sesuai amanat Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI.
“Negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, sebelumnya mengumumkan penyerahan jabatan Kepala BAIS TNI sebagai bentuk tanggung jawab terkait kasus tersebut. Sementara itu, empat anggota Denma BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Andrie Yunus kini masih ditahan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































