tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan sembunyi-sembunyi dan adanya intervensi dari pihak lain.
"Sejauh ini tidak ada (intervensi). Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Asep menyebut bahwa pengalihan penahanan untuk Yaqut dilakukan atas strategi penanganan perkara. Dia juga memastikan Yaqut sempat dijadikan tahanan rumah bukan karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
"Nah terkait dengan masalah pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan penyidikan, kemudian penuntutan, kemudian juga majelis hakim pada setiap tahapan atau tingkatan penanganan perkaranya," ucap Asep.
"Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut gitu. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan, seperti itu," tambah Asep.
Dia juga menyebutkan pengalihan status tahanan ini telah sesuai dengan prosedur dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP Pasal 108 Ayat 1 dan 11.
"Tadi saya sampaikan bahwa semua ini sesuai dengan perhitungan dan juga strategi dalam penanganan perkara. Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan kami menetapkan tersangka dan lain-lain itu tergantung kepada strategi yang kita jalankan dalam penanganan perkara," ucap Asep.
Diketahui, Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026), namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di rutan.
Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh Istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026).
Hal ini mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan pada Selasa.
Awalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bawah pengalihan status tahanan Yaqut bukan dilakukan karena alasan sakit melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun, usai Yaqut kembali ke rutan, Asep menyebut bahwa hal ini dilakukan atas alasan kesehatan dan strategi penanganan perkara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































