Menuju konten utama

MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Polemik Penahanan Yaqut

Panja DPR diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat yang dapat dianggap sebagai atasan KPK.

MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Polemik Penahanan Yaqut
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpnan KPK dalam pengalihan ke tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). MAKI melaporkan lima Pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik atas pengalihan ke tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 19-23 Maret. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersurat ke Komisi III DPR RI agar membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki masalah pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengalihkan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

"Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat, karena menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dijalankan oleh KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Menurut Boyamin, Panja DPR diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat yang dapat dianggap sebagai atasan KPK, karena bisa memotong anggaran jika kinerja komisi antirasuah itu buruk.

"Panja Komisi III DPR guna melengkapi pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK," ucap Boyamin.

Dia menyebutkan meskipun telah dikembalikan ke rutan, namun peristiwa pengalihan status tahanan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan diduga telah menyimpang dari aturan ini tetap perlu diawasi oleh Panja DPR, untuk memotret masalah secara utuh.

"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya," tutur Boyamin.

MAKI juga telah melaporkan Pimpinan KPK; Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas KPK, atas dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status tahanan ini.

Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026). Namun, tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) ternyata Yaqut telah menjadi tahanan rumah. Bukan dari KPK, informasi soal ketiadaan Yaqut di rutan diungkapkan oleh istri mantan Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya di rutan KPK saat idul fitri, Sabtu (21/3/2026).

Setelah ada informasi tersebut, KPK baru mengungkapkan bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah. Hal ini, menuai banyak kritik dari masyarakat, KPK dinilai mengistimewakan Yaqut dan melakukan tindakan pilih kasih. Pasalnya, pengalihan ini merupakan yang pertama kalinya di KPK.

Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026). Kemudian, pada Selasa (24/3/2026) tersangka kasus haji yang diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar ini, kembali diangkut ke KPK usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.

Setelah itu, berbeda dengan Budi, Asep menyebut bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan dan sebagai strategi penanganan perkara. Kata Asep, Yaqut mengidap gerd dan asma sehingga harus menjadi tahanan rumah.

Baca juga artikel terkait YAQUT CHOLIL QOUMAS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama