tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersurat ke Komisi III DPR RI agar membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki masalah pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengalihkan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat, karena menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dijalankan oleh KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Menurut Boyamin, Panja DPR diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat yang dapat dianggap sebagai atasan KPK, karena bisa memotong anggaran jika kinerja komisi antirasuah itu buruk.
"Panja Komisi III DPR guna melengkapi pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK," ucap Boyamin.
Dia menyebutkan meskipun telah dikembalikan ke rutan, namun peristiwa pengalihan status tahanan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan diduga telah menyimpang dari aturan ini tetap perlu diawasi oleh Panja DPR, untuk memotret masalah secara utuh.
"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya," tutur Boyamin.
MAKI juga telah melaporkan Pimpinan KPK; Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas KPK, atas dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status tahanan ini.
Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026). Namun, tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) ternyata Yaqut telah menjadi tahanan rumah. Bukan dari KPK, informasi soal ketiadaan Yaqut di rutan diungkapkan oleh istri mantan Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya di rutan KPK saat idul fitri, Sabtu (21/3/2026).
Setelah ada informasi tersebut, KPK baru mengungkapkan bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah. Hal ini, menuai banyak kritik dari masyarakat, KPK dinilai mengistimewakan Yaqut dan melakukan tindakan pilih kasih. Pasalnya, pengalihan ini merupakan yang pertama kalinya di KPK.
Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026). Kemudian, pada Selasa (24/3/2026) tersangka kasus haji yang diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar ini, kembali diangkut ke KPK usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.
Setelah itu, berbeda dengan Budi, Asep menyebut bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan dan sebagai strategi penanganan perkara. Kata Asep, Yaqut mengidap gerd dan asma sehingga harus menjadi tahanan rumah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































