Menuju konten utama

KPK Tanggapi Positif Kritik Publik soal Status Penahanan Yaqut

Kritik dari masyarakat dianggap sebagai sebuah dukungan, sehingga kasus dugaan korupsi kuota haji dapat menjadi sorotan dan ditangani dengan lebih cepat.

KPK Tanggapi Positif Kritik Publik soal Status Penahanan Yaqut
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap respons dari publik terkait polemik tersangka korupsi, Yaqut Cholil Qoumas sebagai hal yang positif.

Mereka melihat kritik dari masyarakat terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut sebagai sebuah keuntungan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kritik dari masyarakat dapat dianggap sebagai sebuah dukungan, sehingga kasus dugaan korupsi kuota haji dapat menjadi sorotan dan dapat ditangani dengan lebih cepat.

"Jadi begini terkait dengan masalah tadi strategi begitu dukungan itu kan tidak harus selalu dalam bentuk pujian. Dukungan itu juga bisa dalam bentuk mengingatkan kita," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).

Kata Asep, dukungan dari masyarakat merupakan hal yang penting dalam setiap penanganan perkara termasuk dugaan korupsi kuota haji yang diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar ini.

"Padahal di dalam penanganan perkara itu kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat karena beberapa perkara --karena dari pihak tersangka atau terdakwa kemudian menggalang dukungan melalui media sosial dan lain-lain, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang tidak benar," ucap Asep.

Diketahui, Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026), namun tak lebih dari seminggu, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di rutan.

Hal ini menarik perhatian masyarakat sebab informasi mengenai alpanya Yaqut dari rutan KPK, justru dibocorkan oleh istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada Lebaran Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).

Hal ini, mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke rutan keesokan harinya.

Awalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengalihan status tahanan Yaqut bukan dilakukan karena alasan sakit melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, usai Yaqut kembali ke Rutan, Asep menyebut bahwa hal ini dilakukan atas alasan kesehatan dan strategi penanganan perkara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto