Menuju konten utama

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Penggelapan PT ASLI RI

Erick adalah tersangka dari pengembangan perkara ini setelah penetapan 6 orang yang kini sudah dijatuhi vonis hukuman.

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Penggelapan PT ASLI RI
Buron kasus penggelapan ASLI RI ditangkap Polri saat tiba dari Singapura. Foto/Dokumentasi Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim dan Divhubinter Polri menangkap Erick Soedjasa, salah satu buronan dalam kasus penggelapan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menerangkan tersangka ditangkap di pintu terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026). Saat itu, tersangka Erick Soedjasa baru tiba di Indoensia dari Singapura.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan, selanjutnya tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membawa tersangka dari Surabaya menuju Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (11/9/2026).

Ade menjelaskan Erick Soedjasa merupakan tersangka dari pengembangan perkara ini setelah adanya penetapan enam orang yang kini sudah dijatuhi vonis hukuman. Sebelum ditangkap, Erick juga telah masuk daftar Red Notice yang diajukan sejak Februari 2024.

Dalam kasus ini, penyidik awalnya menerima laporan adanya penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT ASLI RI, sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC. Korban menyatakan dugaan kerugian mencapai Rp37.426.285.740.

"Pada kurun waktu tahun 2018–2021, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee. Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencarikan reseller untuk menjalankan kegiatan tersebut. Tedjo kemudian memperkenalkannya kepada Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sedangkan Erick memperkenalkannya kepada Michel W.W. Cheung.

"Alim, Franciscus, dan Fredy menerima fee, meskipun tidak melaksanakan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Sebagian besar dana tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald dan terdapat aliran dana kepada Tedjo," ucap Ade.

Ade menambahkan, Michael menerima fee atas 19 pelanggan yang di antaranya terdapat enam pelanggan bukan hasil pemasarannya. Fee yang didapatkan Michel sendiri mencapai Rp10.381.204.140, di mana berdasarkan kesepakatan ada pembagian 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick, dan 25 persen menjadi bagiannya.

"Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald. Atas peran tersebut, penyidik melakukan pengembangan perkara terhadap Erick atas dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan. Eric Soedjasa menerima dana dari Michael W.W, Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368," kata Ade.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi