Menuju konten utama

Polisi Jelaskan Dua Perkara Shinta Komala di Sleman

Shinta ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan pelanggaran kode etik.

Polisi Jelaskan Dua Perkara Shinta Komala di Sleman
Shinta Komala dan tim penasihat hukumnya. foto/dok. istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Shinta Komala mengaku mengalami dugaan kriminalisasi setelah melaporkan anggota polisi ke Propam Polda DIY terkait dugaan intimidasi dan pelanggaran etika. Kini, Shinta justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan telepon genggam.

Kasus yang menimpa Shinta menjadi viral di media sosial setelah ia mengunggah persoalan tersebut melalui akun pribadinya, @shintakomalaaa.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang berkaitan dengan Shinta.

Menurut Argo, perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman.Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 17 Oktober 2024.

"Ini kasus penggelapan handphone merk iPhone. Dilaporkan oleh saudari Tania dengan terlapor adalah saudari Shinta," kata Argo dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Argo menjelaskan, kasus dugaan penggelapan iPhone tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penetapan status tersangka terhadap Shinta, kata dia, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

"Selain itu ada tiga alat bukti sah. Diantaranya barang bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli. Ini sesuai dengan Pasal 90 KUHAP, untuk menetapkan tersangka minimal ada dua alat bukti," tegas Argo.

"Dari gelar perkara, kemudian hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar perkara bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan saudari Shinta sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan," imbuh Argo.

Argo menambahkan, Shinta dijerat dengan Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1949 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Laporan tersebut diajukan Shinta Komala ke Bidpropam Polda DIY pada 23 Oktober 2024.

Argo mengatakan, perkara itu kemudian dilimpahkan dari Bidpropam Polda DIY ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025. Dalam laporan tersebut, seorang personel polisi Polresta Sleman diduga melakukan intimidasi dan intervensi.

"Saat ini dalam tahap pendalaman penyelidikan. Dari bukti yang telah diperoleh, Sipropam Polresta Sleman telah meminta pendapat dua ahli bahasa dari UGM dan Universitas Sanata Dharma," tutur Argo.

"Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin/KEPP yang dilakukan terlapor," sambung Argo.

Argo memastikan kedua perkara tersebut akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, langkah itu merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat secara proporsional, profesional, dan prosedural.

Ia juga menyebut penyidik Satreskrim Polresta Sleman sempat menawarkan penyelesaian melalui restorative justice. Namun, upaya tersebut ditolak pihak pelapor

"Berdasarkan KUHAP baru, diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk menyelesaikan perkara dengan mekanisme restorative justice. Sudah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolah oleh pihak pelapor," tutup Argo.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Hendra Friana