Menuju konten utama

Kasus Hanania Travel: Davina Karamoy Dapat Uang Saku Saat Umrah

Hanania Group memberikan uang saku kepada Davina Karamoy saat menggunakan jasanya untuk umrah. Namun, uang saku tersebut telah dikembalikan.

Kasus Hanania Travel: Davina Karamoy Dapat Uang Saku Saat Umrah
Davina Karamoy. instagram/davinaakaramoy
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aktris Davina Karamoy turut terseret dalam kasus dugaan penggelapan dana jamaah travel Hanania Group. Ia mengaku mendapatkan uang saku dari perusahaan bermasalah itu. Berapa uang saku itu?

Sebelumnya, Davina Karamoy diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan dana jemaah Hanania Group pada Kamis (18/6/2026). Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebut Davina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini, Davina Karamoy (DK) hadir di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB terkait pemeriksaan sebagai saksi dari kalangan publik figur dalam perkara Hanania Travel,” kata Andaru pada Kamis.

Dugaan kasus penggelapan dana calon jemaah umrah oleh pemilik Hanania Group makin menggelinding. Total korban yang melapor ke polisi kini berjumlah 1.286 orang.

Pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra, menerangkan bahwa kasus penggelapan dana ini telah membuat para kliennya merugi hingga miliaran rupiah.

“Total nominal Rp35.342.293.500," ucap Joddy, Rabu (17/6).

Polisi telah menetapkan bos Hanania Group atas nama Ahmad Syah Farhan Rahman (ASF) sebagai tersangka. Namun aparat kini tengah mendalami keterlibatan sejumlah publik figur yang pernah mempromosikan jasa maupun bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

Selain Davina Karamoy, sejumlah nama pesohor yang diperiksa polisi sebagai saksi meliputi Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar hingga Dara Arafah. Vokalis Guyon Waton, Faisal Bagus Ibrahim, dan Karin Novilda juga dipanggil polisi namun belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Davina Karamoy Dapat Uang Saku dari Hanania Saat Umrah

Setelah selesai diperiksa polisi pada Kamis, Davina Karamoy memberikan keterangan kepada awak media bahwa ia sempat menerima uang saku dari Hanania Group. Uang itu ia terima ketika bekerja sama dengan perusahaan bermasalah itu.

“Sama seperti yang lain,” kata Davina kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, kemudian menjelaskan bahwa kliennya menerima uang saku senilai Rp10 juta dari Hanania Group. Menurutnya, uang itu diberikan setiap kali Davina berangkat umrah dengan biro travel tersebut.

Menurut keterangan Davina, ia berangkat umrah melalui Hanania Group sebanyak dua kali dalam periode 2024 hingga 2025. Perjalanan pertama pada 2024 terdapat kerja sama perjalananan umrah, sementara umrah pada 2025 disebutnya menggunakan biaya sendiri.

Yulius menyebut bahwa uang senilai Rp10 juta itu diberikan Hanania Group kepada Davina sebagai uang saku selama menjalani ibadah umrah. Menurut Yulius, uang itu kini telah dikembalikan.

Dalam kesempatan yang sama, Yulius menolak anggapan bahwa kliennya melakukan promosi dalam kerja sama dengan Hanania Group. Menurutnya, kontrak kerja sama mereka hanya mewajibkan Davina mengunggah Instagram Story selama umrah.

Dalam unggahan itu, Yulius menyebut kliennya “tidak mempromosikan posisi Hanania”, melainkan hanya dokumentasi kegiatan. Dokumentasi itu kemudian turut diunggah oleh Hanania Group melalui akun Instagramnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar