Menuju konten utama

Alasan Tom Lembong Banding: Tak Ingin Tercatat Sebagai Koruptor

Kubu Tom Lembong memandang majelis hakim terindikasi keliru dalam penerapan hukum.

Alasan Tom Lembong Banding: Tak Ingin Tercatat Sebagai Koruptor
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) menatap ke atas usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.

tirto.id - Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan alasan kliennya menempuh upaya banding dalam kasus impor gula, karena tak ingin diingat sebagai koruptor. Mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 itu telah dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi gula dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor.

“Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Makanya perlawanan dengan mengajukan banding,” kata Zaid di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Dodi Abdul Kadir, mengatakan pengajuan banding dilakukan karena vonis majelis hakim terindikasi mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Ada satu alasan yang sangat mendasar, yaitu karena adanya suatu keadaan atau alasan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang mengandung suatu kesalahan penerapan hukum yang nyata,” kata Dodi.

Dodi menyoroti cara penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh majelis hakim. Ia menjelaskan jumlah kerugian sebesar Rp194 miliar itu bukanlah kerugian nyata, melainkan perhitungan mengenai laba yang mungkin diperoleh negara jika kebijakan impor gula dari Tom Lembong tidak dikeluarkan.

Di satu sisi, Dodi menilai langkah hakim sudah benar menolak adanya perhitungan kerugian negara yang berdasarkan dari estimasi berkurangnya pajak. Dia mengatakan hakim tetap menggunakan pertimbangan bahwa seharusnya keuntungan itu diterima oleh PT PPI.

"Ini juga sesuatu hal yang kontradiktif, dari definisi kerugian negara dan dari pertimbangan hakim menolak adanya perhitungan kerugian negara berdasarkan adanya estimasi pajak,” ucap Dodi.

Diketahui, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, telah resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Selasa (29/7/2025).

“Semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi DKI,” ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama