Menuju konten utama
Kasus Impor Gula

Tom Lembong Minta Rini Soemarno & Jokowi Dihadirkan saat Banding

Zaid menilai, kedua mantan pejabat negara itu penting dihadirkan untuk mengungkap fakta persidangan yang belum terlihat dalam sidang di tingkat pertama.

Tom Lembong Minta Rini Soemarno & Jokowi Dihadirkan saat Banding
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, meminta Pengadilan Tinggi Jakarta mau menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN 2014-2019, Rini Soemarno.

Zaid menilai, kedua mantan pejabat negara itu penting dihadirkan untuk mengungkap fakta persidangan yang belum terlihat dalam sidang tingkat pengadilan pertama di sidang kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Keduanya diharapkan dapat dihadirkan dalam proses banding yang telah diajukan tim kuasa hukum kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Salah satunya adalah dengan menghadirkan salah satu menteri, yaitu Menteri BUMN, dan juga dimungkinkan untuk menghadirkan Pak Presiden Joko Widodo, selaku pemberi perintah pada saat itu,” kata Zaid dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Tim kuasa hukum telah mengajukan memori banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 29 Juli 2025. Melalui dokumen itu, kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada Tom selama 4,5 tahun penjara.

Zaid membeberkan beberapa poin yang pihaknya sebut tidak terbukti dalam persidangan. Salah satu yang disorotinya adalah unsur mens rea atau niat jahat.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa Pak Tom pernah bertemu, mengenal, atau menerima keuntungan dari delapan perusahaan gula dan koperasi yang terlibat dalam perkara ini,” kata Zaid.

Selain itu, lanjut Zaid, pihaknya juga menepis tuduhan terhadap Tom yang disebut melakukan impor gula untuk memperkaya pihak lain. Pihaknya memasukkan ke dalam memori banding bahwa delapan perusahaan yang diduga mengantongi keuntungan dari importasi gula itu, sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Tom Lembong.

“Mens rea dalam dugaan tindak pidana korupsi ini tidak ada. Karena persekongkolan ini sendiri tidak terbukti. Adapun pertemuan-pertemuan yang terlaksana baik sebelum pada saat dan setelah penugasan itu semua tidak ada korelasinya dengan Pak Tom,” jelasnya.

Berikutnya, tim kuasa hukum juga menyinggung penugasan kepada perusahaan BUMN seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan langkah yang sah aja. Penugasan itu pun berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Indonesia ke-7 Jokowi yang telah diatur dalam berdasarkan arahan Presiden dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Justru, lanjutnya, PT PPI tidak mengalami kerugian seperti yang telah diungkapkan dalam vonis majelis hakim.

“Faktanya, PT PPI untung Rp32 miliar dari transaksi itu dan tidak mengeluarkan dana sepeserpun,” ungkap Zaid

Lanjutnya, dokumen memori banding itu juga tercantum perhitungan kerugian negara yang disebut hakim senilai Rp194 miliar hanya bersifat potential loss atau potensi kerugian negara. Sehingga bukan disebut actual loss atau kerugian yang telah terjadi. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti.

“Bagaimana bisa pertimbangan seharusnya yang bersifat potensial loss ini menjadi dasar seseorang dipidana dan dinyatakan telah melakukan korupsi. Ini kita sangat-sangat keberatan. Ini makanya kita ajukan banding,” ucapnya.

Lalu, kuasa hukum juga keberatan dengan penilaian majelis hakim yang menyebut kebijakan Tom dalam melakukan impor gula mencerminkan sistem ekonomi kapitalis. Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti saksi dari Bulog yang tak pernah menghadiri persidangan, dan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Katanya, audit BPKP dilakukan tujuh tahun usai audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, Zaid menegaskan pihaknya ingin agar kliennya, Tom Lembong dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan. Mengutip Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pejabat yang melaksanakan perintah dari presiden seharusnya tidak dikenakan pidana.

“Pak Tom Lembong ini tadi sudah dijelaskan, dia melaksanakan perintah jabatan selaku menteri perdagangan. Selaku menteri perdagangan, beliau punya kewenangan yang diatur oleh undang-undang,” katanya.

Diketahui, keputusan Tom dalam mengizinkan importasi gula kala itu merupakan perintah langsung dari Joko Widodo (Jokowi), presiden Indonesia yang saat itu masih menjabat. Kebijakan impor gula itu dilakukan guna menekan harga gula yang tengah melonjak tinggi.

“Operasi pasar ini perintah Presiden. ‘Tolong turunkan seluruh kebutuhan pangan di levelan masyarakat’. Salah satu mekanismenya adalah dengan melakukan operasi pasar. Di poin ini saja pertimbangan hakim sudah fatal ketika menyatakan ini adalah ekonomi kapitalis,” jelas Zaid di kesempatan yang sama.

Faktanya, lanjut Zaid, persetujuan impor pertama kali yang diberikan kepada Tom Lembong pada Oktober 2015. Upaya itu untuk menggantikan gula milik PT Angel's Product yang dipinjam oleh Inkopkar untuk pelaksana tugas operasi pasar. Dengan demikian, Zaid menegaskan adanya intervensi pemerintah dalam tata niaga gula sehingga tak bisa dianggap kapitalis.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher