tirto.id - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pemutus perkara Tom Lembong ke Pusat Komisi Yudisial (KY).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan, hal tersebut buntut vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong atas dugaan korupsi importasi gula. Ari mengatakan, pihak Tom Lembong mempermasalahkan pernyataan hakim dalam pertimbangan putusan vonis Tom Lembong yang disebut tidak sesuai fakta persidangan.
“Kami memegang prinsip, sekecil apapun persoalan, kami buat laporan. Walaupun kami tahu, kita tidak bisa berharap banyak terhadap lembaga-lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan ini. Tapi karena itu sudah diatur oleh undang-undang, kami tetap buatkan laporan,” kata Ari di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
“Nanti pada saatnya kawan-kawan media akan kami sampaikan momentumnya itu laporan-laporan kami ke apakah itu ke apakah itu ke KY, apakah itu ke pengawas,” imbuhnya.
Dengan demikian, Ari meminta lembaga pengawas serta penegak hukum, seperti KY hingga komisi kejaksaan, untuk independen dalam melaksanakan kerja-kerja evaluasi.
“Tolong dipahami tugas fungsi Komisi-Komisi yang sebagai pengawas. Apakah itu Komjak? Apakah itu Kompolnas? Apakah itu KY? Jadi lah mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan aturannya. Saya belum pernah dengar tuh kalau komisi itu adalah tugasnya menjadi lawyer-nya lembaga itu. Mungkin saya yang keliru, tapi paling tidak, mereka menjalankan fungsinya,” jelas Ari.
Ari menambahkan, KY sebagai lembaga pengawas mesti memeriksa sejumlah faktor yang menjadi kejanggalan dalam putusan majelis hakim tingkat pertama terhadap Tom Lembong. Dengan demikian, Ari mendorong agar KY melakukan tugasnya sebagaimana lembaga pengawas agar dapat transparan, adil, serta diikuti dengan tindakan nyata.
“Kalau tadi mereka sudah melakukan pengawasan, sudah melakukan tugas-tugas mereka, sampaikan ke publik sejauh mana. Jangan hanya menjelaskan secara normatif-normatif saja. Kita udah enggak jaman lagi nih, ngomong-ngomong yang indah-indah tapi gak sesuai dengan kenyataan. Sudah lewat masanya pencitraan-pencitraan seperti itu,” terang Ari.
Sebelummya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mencapai Rp194,71 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan surat putusan untuk Tom Lembong, terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tom Lembong pun divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata Hakim Alfis dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sementara itu, dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa atas perbuatannya, Tom Lembong telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp515 miliar dari total kerugian negara dalam kasus ini yaitu Rp578 miliar.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































