Menuju konten utama

Arti Amnesti & Apakah Hasto Kristiyanto PDIP Bisa Bebas?

Penjelasan lengkap tentang arti amnesti dalam hukum Indonesia dan status hukum Hasto Kristiyanto usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Arti Amnesti & Apakah Hasto Kristiyanto PDIP Bisa Bebas?
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas vonis 3,5 tahun di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Apa arti amnesti dan bisakah Hasto bebas?

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan perihal amnesti Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Prabowo tidak hanya memberikan amnesti pada Hasto, melainkan juga terhadap 1.116 orang narapidana. Menhum Supratman Andi Agtas menegaskan jika Prabowo memberikan amnesti berdasarkan banyak pertimbangan.

"Khusus kepada yang disebut tadi kepada bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada bapak Presiden bersama 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada presiden," jelasnya.

Apa Arti Amnesti?

Mengutip laman resmi Ditjen Pemasyarakatan, amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu yang diambil dari buku Kamus Hukum Fienso Suharsono.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Orang dengan amnesti tidak akan dihukum, atau hukuman yang sedang dijalani dihentikan, dan catatan pelanggarannya bisa dihapus.

Dasar hukum pemberian amnesti di Indonesia diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Apakah Hasto Kristiyanto PDIP Bisa Bebas?

Setelah mendapatkan amnesti dari Prabowo, seluruh efek pidana Hasto Kristiyanto terampuni atau dihapus. Namun, karena proses hukum masih berjalan, maka Hasto belum bisa dikatakan bebas sepenuhnya.

Proses hukum Hasto masih berlanjut karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan pada Hasto sebelumnya. Vonis ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hasto divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hasto divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dalam sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Majelis hakim meyakini bahwa Hasto telah menyiapkan dana sebesar Rp400 juta dari total dana suap Rp1,25 miliar guna membantu buronan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menurut hakim, Hasto awalnya menempuh jalur formal untuk mengupayakan agar Harun Masiku bisa duduk di kursi parlemen pada Pemilu 2019. Namun, setelah cara tersebut tidak berhasil, barulah muncul rencana untuk memberikan suap.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra