Menuju konten utama
Kasus Harun Masiku

KPK akan Ajukan Banding Terkait Vonis Hasto Kristiyanto

Setyo mengatakan putusan perkara Hasto memunculkan dua opsi bagi KPK, yakni banding atau tidak banding dan langkah tersebut bukan keputusan pimpinan KPK.

KPK akan Ajukan Banding Terkait Vonis Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terkait vonis terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.

"Banding," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi kepada Tirto, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, belum bisa menjawab KPK akan banding-atau-tidak di kasus Hasto. Ia mengklaim, hal itu akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, besok, Jumat (1/8/2025).

"Jadi jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok, sampai dengan hari Jum'at. Ya saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan, kemudian pada Jaksa Penuntut Umumnya untuk melakukan pembahasan di tingkat Direktorat dan Kedeputian. Nah, karena waktunya sampai besok, setelah itu nanti diajukan baru akan dikaji oleh pimpinan," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Setyo mengatakan putusan bebas terhadap Hasto membuat muncul dua opsi bagi KPK, yakni banding atau tidak banding. Kedua langkah itu disebutnya bukan menjadi keputusan pimpinan dan tengah dipertimbangkan serius oleh tim yang menangani perkara tersebut.

"Kalau banding pasti ada prosesnya, kalau tidak banding kenapa, gitu. Ini bukan putusan ya, bukan putusan pimpinan, tapi saya bilang ini sebagai opsi, opsi yang akan dilakukan oleh jaksanya. Nah, sampai dengan hari ini, kami belum menerima laporannya, itu saya sudah cek," kata Setyo.

Lebih jauh, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap meyakini adanya perintangan penyidikan yang dibebaskan hakim terhadap Sekjen PDIP itu. Akan tetapi, dirinya tetap akan menghormati putusan majelis hakim.

"Persangkaannya kan sudah jelas dengan sengaja barang siapa mencegah merintangi, menghalang-halangi gitu, tapi kemudian hakim berpendapat lain. Ya, pasti saya yakin kita semuanya menghargai apa yang menjadi keputusan hakim, maka ada upaya gitu, nah upayanya itu lah nanti akan dilakukan, dipakai atau tidak, itu yang saya sebut tadi sebagai opsi," jelasnya.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dalam sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Hakim menyatakan, Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Diketahui, putusan ini lebih rendah dari para tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hasto divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher