tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal usulan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa kewenangan pemberian amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mem- perhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kemudian, presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. Dasco didampingi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dasco menyatakan DPR menyetujui permohonan pemberian amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang narapidana, termasuk terdakwa kasus korupsi PAW DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada ribuan napi berdasarkan hasil verifikasi dan uji publik.
"Khusus kepada yang disebut tadi kepada bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada bapak Presiden bersama 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada presiden," jelas dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































