tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah melalui tahap verifikasi dan uji publik yang ketat. Demikian pula dengan pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Indonesia Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
“Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000. Tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Supratman, pengusulan tersebut akan berlanjut lantaran pengumuman pada malam hari ini baru tahap pertama. Nantinya, ada tahap kedua di mana abolisi dan amnesti yang diberikan mencapai sekitar 1.668.
“Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” ucapnya, seraya menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah politik hukum yang ditempuh pemerintah.
“Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pemberian abolisi bagi Tom lembong tertuang dalam surat permohonan konsultasi nomor Pres/R43/Pres-07/2025 yang dilayangkan oleh Presiden kepada DPR RI.
"Tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi di DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Dalam kesempatan sama, Dasco juga menyampaikan bahwa Kepala Negara mengajukan permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto kepada DPR RI. "Terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," katanya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































