Menuju konten utama

Tahapan Amnesti-Abolisi dari Presiden & Berapa Lama Selesai?

DPR RI telah menyetujui permintaan amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong pada Kamis (30/7). Simak tahapan amnesti dan abolisi dari presiden.

Tahapan Amnesti-Abolisi dari Presiden & Berapa Lama Selesai?
Menteri Perdagangan Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan keterangan pers kepada awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - DPR RI telah menyetujui permintaan amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada Kamis (30/7). Persetujuan dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Lantas, apa arti abolisi dan amnesti? Pengertian abolisi adalah hak presiden untuk menghapus suatu tuntutan pidana seorang individu.

Sementara, amnesti adalah hak presiden untuk menghapus suatu hukuman seseorang maupun kelompok yang telah melanggar pidana. Untuk sampai terwujud, amnesti dan abolisi masing-masing harus melalui proses tahapan tertentu.

Apa Saja Tahapan Amnesti dan Abolisi dari Presiden?

Dikutip dari Pasal 1 UUD Darurat RI No. 11 Tahun 1954, presiden atas kepentingan negara bisa memberikan amnesti dan abolisi. Langkah ini diterapkan untuk menghapus atau mengampuni seseorang yang telah melakukan tindakan pidana.

Adapun dalam Diktum Ketiga Keppres RI No. 1/A Tahun 1969, amnesti dapat menghilangkan semua akibat hukum pidana. Sementara pengertian abolisi hanya merujuk pada peniadaan tuntutan pidana.

Tahapan abolisi dan amnesti sebagai hak prerogatif presiden dapat dipantau sesuai urutan berikut.

1. Memohon Amnesti dan Abolisi

Pemohon dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu. Permohonan tersebut diajukan kepada Presiden RI, tetapi biasanya diproses terlebih dahulu oleh tim pengkaji.

2. Pengusulan Amnesti dan Abolisi

Tahapan kedua amnesti dan abolisi dari presiden untuk seseorang yang melakukan tindak pidana yaitu pengusulan. Dokumen pengusulan amnesti maupun abolisi menjadi salah satu bahan pertimbangan.

3. Peninjauan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Setelah berbagai perubahan UUD 1945, kini pemberian amnesti ditetapkan harus melewati pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau DPR. Langkah yang tidak memberikan kesan absolut kepada presiden ini dapat mencerminkan bahwa kekuasaan di Indonesia terpisah.

Adapun dokumen pengusulan amnesti dan abolisi akan ditinjau oleh pihak DPR RI maupun MA. Pemeriksaan berkas yang dilakukan DPR RI tersebut menilai kelayakan penerima abolisi maupun amnesti.

4. Mendapatkan Keputusan Amnesti atau Abolisi

Sebagai tahapan paling akhir, DPR RI yang telah menerima dokumen usulan amnesti dan abolisi bisa memberikan keputusan final. Hasil yang diperoleh tersebut akan dipublikasi melalui surat keputusan, lengkap dengan tanda tangan Presiden RI.

Berapa Lama Keputusan Amnesti dan Abolisi dapat Dikabulkan?

Mengutip Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (2022), pengajuan amnesti dan abolisi dapat mencapai 150 hari. Perhitungan hari tersebut bukan hanya meliputi hari kerja, termasuk juga Sabtu-Minggu.

Tenggat waktu tersebut mengikuti aturan proses pemberian grasi di Indonesia. Adapun jangka waktu ini mencakup keseluruhan proses mulai dari pengajuan hingga penyelesaiannya.

Selain itu, ada pula proses amnesti dan abolisi yang dilakukan hingga 90 hari. Ketentuan ini menyesuaikan dengan waktu maksimal masa penahanan, tetapi masih dalam tahapan sidang.

Selain amnesti dan abolisi, ada banyak artikel tentang hukum yang dapat dibaca melalui tautan sebagai berikut:

KUMPULAN ARTIKEL TENTANG HUKUM

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Flash News
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif