tirto.id - Kasus pelecehan seksual Sister Hong di Tiongkok yang menggegerkan jagat maya masih hangat dibahas oleh masyarakat dunia. Banyak yang penasaran bagaimana terkait nasib akhir pria yang juga dijuluki Uncle Red tersebut.
Sister Hong diketahui merupakan seorang pria berusia 38 tahun yang menyamar menjadi perempuan. Sosok Sister Hong ini bertransformasi menggunakan dandanan ala perempuan, pakai riasan tebal, hingga juga memakai wig untuk menipu banyak pria.
Sister Hong ini lantas melakukan hubungan seksual dengan para pria yang ditipunya, merekam diam-diam dan menyebarkan video yang direkam tanpa persetujuan ke komunitas daring. Video tersebut bahkan menjadi keuntungan finansial buat Sister Hong.
Pasca video seksual tersebut tersebar, masyarakat dapat mengenali beberapa orang yang jadi korbannya. Hal ini cukup meresahkan karena korban diklaim mencapai 1600 lebih.
Kasus ini diketahui sudah ditangani oleh pihak berwenang di Tiongkok karena sangat meresahkan. Lalu apa ancaman untuk sosok dengan julukan Sister Hong ini?
Ancaman Hukuman Sister Hong
Kasus Sister Hong ini telah ditangani oleh pihak berwajib. Prediksi dari ahli hukum setempat melihat kasus yang satu ini akan menyeret beberapa pasal menjerat Sister Hong.
Pihak penegak hukum sampai saat ini belum mengungkap ke publik terkait tuntutan resmi kepada Sister Hong. Simak selengkapnya beberapa pendapat dari ahli hukum terkait pasal yang bisa saja mengancam Sister Hong.
1. Pelanggaran Pasal 114 dan 115 KUHP tentang Tindak Pidana yang Menimbulkan Dampak Serius
Para ahli hukum mengatakan apabila pelaku secara sadar idap AIDS, penyakit menular seksual, dan lainnya lalu sengaja melakukan hubungan seks tanpa pengaman dengan mayoritas orang hal ini bisa sebabkan risiko penularan penyakit dalam skala besar.
Diketahui dari Pasal 114 dan 115 Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok, apabila kejahatan dilakukan dan menimbulkan akibat yang serius, pelaku akan dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Apabila pelaku sebabkan cedera serius, kematian, atau kerugian besar pada properti publik atau pribadi, pidana penjara paling singkat 10 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
2. Pelanggaran Pasal 363 Hukum Pidana tentang Penyebaran Materi Pornografi
Para ahli hukum menyebut bahwa ancaman yang terjadi melanggar penyebaran materi pornografi di mana foto-foto atau video yang tanpa izin dari orang-orang yang terlibat. Pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara paling singkat dua tahun, penahanan pidana, atau pengawasan.
3. Pelanggaran Pasal 237 dan 247 Hukum Pidana tentang Penghinaan dengan Pemaksaan
Penyebaran video pribadi orang lain secara daring jadi pelanggaran serius pada martabat dan reputasi orang, tindak pidana penghinaan berdasarkan Pasal 246 Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok. Apabila perilaku bersifat memaksa korban pakai video untuk mengancam korban, masuk Pasal 237 Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok.
4. Pasal 42 Undang-Undang Hukuman Administrasi Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok
Pasal yang satu ini berbunyi apabila masyarakat yang mengancam keamanan pihak lain akan ditahan kurang dari lima hari atau didenda kurang dari 500 yuan. Kemudian apabila keadaannya serius, akan ditahan selama lebih dari lima hari dan kurang dari sepuluh hari hingga didenda kurang dari 500 yuan mulai dari mengintip, merekam, menguping, hingga menyebarkan privasi orang lain.
Jumlah Korban Sister Hong Terkini
Pihak berwenang Tiongkok di Nanjing sudah menangkap pria berusia 38 tahun yang diidentifikasi dengan nama Sister Hong. Kasus ini menggemparkan dunia karena rekaman video seksual dengan sangat banyak pria tersebar di internet.
Video pribadi yang diam-diam direkam tersebut dengan cepat tersebar di media sosial Tiongkok di mana angka korban diduga lebih dari 1.600 pria. Polisi menyebut pelaku juga menyebutkan angka tersebut, tapi juga memperingatkan bahwa itu mungkin dilebih-lebihkan.
Pihak berwenang sampai saat ini belum merilis jumlah korban resmi sambil tunggu penyelidikan kasus pelecehan seksual yang masih terus berlangsung. Insiden Nanjing Sister Hong ini menjadi salah satu yang menggegerkan internet di Tiongkok dan jadi topik utama di Weibo dengan lebih dari 200 juta tampilan dalam hitungan hari.
Akibat kasus ini, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Nanjing (CDC) tawarkan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat yang berpotensi terkena dampak baik secara mental maupun fisik terutama soal infeksi menular seksual.
Apabila pembaca ingin mendapatkan informasi atau berita viral lainnya dapat menemukan lebih banyak artikel di tautan ini
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































