tirto.id - Kasus Sister Hong tengah menggemparkan dunia maya. Sister Hong adalah seorang pria yang menyamar menjadi perempuan serta memikat para pria di China. Ia menjanjikan "layanan seks gratis" bagi para pria.
Tak berhenti sampai disitu, ia juga merekam hubungan intim dengan para pria dan mengunggahnya di grup komunitas. Rekaman itu ia bagikan di grup komunitas daring yang anggotanya membayar biaya langganan sebesar 150 yuan atau US$21.
Sosok yang juga dijuluki Uncle Red ini akhirnya ditangkap polisi karena telah menyebarkan materi cabul. Jumlah pria yang menjadi korban Sister Hong sangat banyak.
Beberapa korbannya teridentifikasi sebagai mahasiswa, profesional muda, petugas pusat kebugaran, dan warga negara asing. Hal ini tentu saja membuat gempar masyarakat.
Kronologi Kasus Sister Hong
Bagi yang baru saja mengikuti kasus ini dan penasaran dengan kisah awalnya, berikut kronologi kasus Sister Hong dari awal hingga update terkini.
Juli 2025: Korban Melaporkan Video Hubungan Intimnya Disebar
Kepolisian Jiangning menerima laporan dari masyarakat bahwa video pribadi mereka telah disebar ke internet oleh orang lain. Hal ini karena Jiao merekam secara diam-diam tanpa izin dan menyebarkannya. Bahkan, ia mengambil keuntungan materi dari rekaman tersebut.5 Juli 2025: Sister Hong Ditangkap Kepolisian
Menanggapi laporan para korban, polisi bertindak cepat. Mereka segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jiao pada 5 Juli 2025.6 Juli 2025: Sister Hong Ditahan di Kepolisian Jiangning
Kemudian, pada 6 Juli 2025, pria yang diketahui bermarga Jiao ini ditahan oleh kepolisian Jiangning. Ia didakwa dengan dugaan penyebaran materi cabul. Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki lebih lanjut.8 Juli 2025: Kepolisian Merilis Kasus Sister Hong ke Publik
Kantor Cabang Jiangning dari Biro Keamanan Publik Nanjing, Provinsi Jiangsu, mengeluarkan laporan polisi pada 8 Juli 2025. Pihaknya mengungkap sebuah insiden “Nanjing Red Sister” yang telah menarik banyak perhatian publik baru-baru ini.Perkembangan Kasus Sister HongTerkini
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus Sister Hong ini. Diyakini, seiring perkembangan penyelidikan, semakin banyak detail dan kebenaran tentang kasus ini akan terungkap secara bertahap.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, tidak melewatkan detail sekecil apa pun. Selain itu, mereka berupaya menghukum tersangka dengan berat sesuai hukum dan menjaga keadilan sosial dan martabat hukum.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri. Selalu waspada di media sosial, tidak mudah percaya kepada orang asing, dan menghindari jebakan serupa.
Berdasarkan hukum yang berlaku, jika tidak menimbulkan akibat serius, pelaku akan mendapat hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Jika menyebabkan cedera serius, kematian, atau kerugian besar pada properti publik atau pribadi, pelaku akan dijatuhi hukuman penjara paling singkat 10 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Hukuman berat akan diberikan apabila Jiao terbukti mengidap penyakit menular seksual dan sengaja melakukan hubungan seks tanpa pengaman dengan banyak orang. Hal tersebut dapat menyebabkan risiko penularan penyakit dalam skala besar.
Tertarik untuk membaca artikel serupa atau kasus-kasur yang sedang viral? Tirto telah mengumpulkan artikel tersebut untuk Anda. Silakan klik tautan ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































