Menuju konten utama

Kuasa Hukum Tom Lembong Tunggu Keppres Abolisi Diteken Prabowo

Kebebasan Tom Lembong masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken oleh Prabowo.

Kuasa Hukum Tom Lembong Tunggu Keppres Abolisi Diteken Prabowo
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.

tirto.id - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dikabarkan akan menghirup udara bebas mulai hari ini. Kebebasan terdakwa kasus korupsi impor gula itu adalah buah hasil dari Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkap bahwa kebebasan kliennya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken oleh Prabowo.

“Kami masih menunggu Keppres ditandatangani presiden,” ungkap Zaid kepada reporter Tirto, Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, sejumlah relawan yang akan mengawal kebebasan Tom Lembong sudah terlihat tiba di depan Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ada juga Refly Harun selaku pakar hukum tata negara yang diundang untuk mengawal kebebasan itu.

Kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Ari Yusuf Amir pun tiba pukul 09.18 WIB di Rutan Salemba Kelas 1 Cipinang. Dia masih belum mau menjelaskan apapun mengenai kebebasan Tom Lembong.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, angkat bicara mengenai abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. Dia menilai bahwa abolisi ini semakin menunjukan konsistensi politisnya hukum di Indonesia.

“Ini politisasi hukum "dibereskan" dengan politik lagi. Konsisten,” ucap Bivitri.

Bivitri juga menyampaikan bahwa preseden buruk penegakan hukum di Indonesia bisa saja jadi dampak negatif dari abolisi ini. Namun, dampak positifnya juga pasti ditimbulkan.

“Mungkin seperti menyelesaikan masalah buat TL dan HK dan pendukung-pendukung. Tapi ya politisasi. Bisa ada preseden buruk buat pemberantasan korupsi. Padahal ada cara hukum "normal" lainnya,” ujar Bivitri.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto