Menuju konten utama

Wamensesneg: Keppres Amnesti dan Abolisi Terbit Secepatnya

Pemberian abolisi dan amnesti ini dinilai bakal mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Wamensesneg: Keppres Amnesti dan Abolisi Terbit Secepatnya
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penerbitan amnesti dan abolisi akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Hal ini dinyatakan Juri usai Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada tervonis Hasto Kristiyanto dan tervonis Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Menunggu info lebih lengkap. Secepatnya [Keppres diterbitkan], jangan lama-lama," ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Menurut Juri, masyarakat Indonesia menyukai persatuan. Karena itu, pemberian abolisi dan amnesti yang bertujuan persatuan dan kesatuan bangsa itu bakal mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Ia menyatakan persatuan dan kesatuan harus tercipta untuk mengalahkan ego segolongan pihak. Prabowo lantas disebut memang memiliki hak untuk memberikan abolisi dan amnesti.

"Masyarakat kita senang persatuan. Jadi, kalau kebijakan pemerintah tentang persatuan, sudah pasti masyarakat Indonesia senang karena persatuan harus menjadi kunci untuk mengalahkan ego semua pihak," ucapnya.

"Ya kan Presiden punya hak untuk memberikan itu [pengampunan]," lanjut Juri.

Ia menambahkan, pemberian amnesti dan abolisi itu bukan bentuk intervensi dari Prabowo terhadap penyelenggaraan hukum di Tanah Air. Pasalnya, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto-Tom dilakukan usai sidang kedua tervonis itu rampung.

"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," tutur Juri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian abolisi bagi Tom lembong. Hal itu tertuang dalam surat permohonan konsultasi nomor Pres/R43/Pres-07/2025 yang dilayangkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.

"Tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi di DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto kepada DPR RI.

"Terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," katanya.

Baca juga artikel terkait KEPPRES atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana