Menuju konten utama

KPK Segera Bebaskan Hasto Usai SK Amnesti Diteken Prabowo

KPK menilai pemberian amnesti terhadap seseorang yang telah terbukti bersalah tidak mengubah status hukumnya sebagai pelaku tindak pidana.

KPK Segera Bebaskan Hasto Usai SK Amnesti Diteken Prabowo
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) melambaikan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan pembebasan Hasto Kristiyanto dari tahanan akan dilakukan setelah lembaganya menerima Surat Keputusan (SK) amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025).

Tanak menjelaskan bahwa amnesti merupakan hak konstitusional presiden yang dapat diberikan kepada terdakwa atau terpidana atas dasar pertimbangan DPR berdasarkan pasal 14 UUD 1945.

Dalam konteks hukum pidana, disebutnya, amnesti dimaknai sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

“Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pidana penjara, denda dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti,” ujarnya.

Tanak menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap seseorang yang telah terbukti bersalah tidak mengubah status hukumnya sebagai pelaku tindak pidana.

“Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan lain kata hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pemberian abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong atau Tom lembong. Hal itu tertuang dalam surat permohonan konsultasi nomor Pres/R43/Pres-07/2025 yang dilayangkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.

"Tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi di DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto kepada DPR RI.

"Terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," katanya.

Baca juga artikel terkait AMNESTI UNTUK HASTO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto