tirto.id - Media sosial sedang gencar membagikan unggahan dengan tagar Justice for Tom Lembong. Tagar ini menjadi viral bahkan sampai menarik perhatian media luar setelah vonis Tom Lembong dibacakan. Simak rangkuman kasusnya berikut.
Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan nama Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan masa jabatan 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.
Saat menjabat sebagai menteri, Tom dituding telah terlibat dalam kasus korupsi gula. Ia ditangkap pada 2024 lalu dan mulai menjalani persidangan mulai Maret tahun ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara padanya.
Kenapa Justice for Tom Lembong Viral?
Tagar Justice for Tom Lembong yang banyak diunggah oleh influencer, tokoh masyarakat, dan politikus tanah air sejak Tom Lembong dijatuhi vonis berisi pernyataan yang menilai jika keadilan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Tom Lembong dijatuhi hukuman pidana, padahal hakim setuju jika Tom tidak pernah menikmati hasil kasus korupsi tersebut. Yang menjadi kesalahan Tom, hanya bersifat administratif karena menunjuk Koperasi, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pendistribusi gula.
Tagar tersebut juga mempertanyakan bagaimana sistem hukum di Indonesia yang tetap mengadili seseorang padahal dalam kasus korupsi tersebut tidak terbukti adanya aliran dana yang masuk pada Tom Lembong.
Rangkuman Kasus Korupsi Tom Lembong
Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah padahal pasokan gula dalam negeri saat itu surplus.
Ia juga diketahui menerbitkan 21 surat izin impor gula kristal mentah yang ia klaim merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi untuk menstabilkan harga gula dan telah melalui rapat koordinasi dengan berbagai kementerian.
Akibatnya, pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap Tom Lembong atas kebijakan impor 2015-2016 tersebut.
Persidangan pertama Tom Lembong digelar pada 8 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum menjabarkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Ia juga memberi pengakuan kepada 8 perusahaan rafinasi sebagai importir, padahal mereka tidak berhak memproduksi gula konsumsi (GKP), lantas menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan BUMN untuk membeli gula dari produsen rafinasi.
Namun, direktur PT PPI, Charles Sitorus, diduga sebelumnya telah bersekongkol dengan 8 perusahaan tersebut untuk menentukan harga jual gula di atas harga patokan petani. Tom juga tidak menunjuk BUMN untuk distribusi gula malah menunjuk koperasi seperti Induk Koperasi Kartika dan Inkoppol.
Akibatnya Tom dituding telah menyebabkan negara merugi hingga Rp515,4 miliar. Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar pada 18 Juli kemarin. Majelis hakim menilai Tom Lembong bersalah dan menjatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































