tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memahami bahwa penerbitan Persetujuan Impor (PI) gula untuk sejumlah perusahaan gula swasta merupakan tindakan melawan hukum. Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin tersebut.
Hal tersebut, disampaikan oleh Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan putusan untuk Tom Lembong, terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas," kata Hakim dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hakim mengatakan Tom Lembong telah memahami bahwa penerbitan PI tersebut bertentangan dengan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula. Kata Hakim, izin impor tersebut, diberikan oleh Tom Lembong tanpa adanya rekomendasi dari pihak Kementerian Perindustrian.
"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan 8 pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi Gula Kristal Putih," tutur Hakim.
Lebih lanjut, Tom Lembong juga dinilai tidak cermat dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal 2016.
"Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016," ujarnya.
Hakim menilai, pernyataan Tom Lembong bahwa impor gula dalam bentuk gula kristal mentah (GKM) jauh lebih bermanfaat tidak tepat, karena dilakukan di tengah kondisi ketersediaan gula yang tidak mencukupi, serta harga gula yang tinggi.
Hakim menyebut, kegiatan impor gula, harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat, serta harus memperhatikan kepentingan petani tebu. Hakim juga menyatakan Tim Lembong tidak mengawasi pelaksanaan operasi pasar.
"Menimbang bahwa sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh INKOPKAR, sekaligus persetujuan pengadaan Gula Kristal Mentah guna keperluan operasi pasar sebelumnya, Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh INKOPKAR," tutur Hakim.
"Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual, harga di wilayah tetap cenderung dalam keadaan tinggi yang oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui Surat Nomor 203/ PDN.4 dan seterusnya tanggal 10 Mei 202 memberi teguran kepada INKOPKAR atas operasi pasar gula yang dilakukan oleh INKOPKAR," pungkas Hakim.
Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.
Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.
Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta Tom Lembong divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































