tirto.id - Sejumlah massa pendukung mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membentak para aparat kepolisian yang bertugas menjaga ruang sidang HM Hatta Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Momen tersebut terjadi saat sidang putusan terdakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan yang digelar pada Jumat (18/7/2025) siang hingga sore hari.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lokasi, sejumlah massa pendukung tampak meluapkan amarahnya dan berteriak di hadapan polisi karena mereka tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam ruang sidang.
“Ini sidang umum, harusnya terbuka untuk umum. 23 kali kami sidang di sini, enggak pernah ada yang menghalangi kami untuk masuk!” ujar salah seorang massa pendukung sambil berteriak.
Para massa pendukung juga tampak geram karena melihat beberapa orang bisa bebas masuk ke dalam ruangan sidang, sedangkan mereka dilarang untuk masuk.

Salah seorang massa pendukung menegaskan, apabila ada sejumlah orang yang bisa masuk, maka yang lainnya juga harus ikut masuk. Ia bahkan mengultimatum akan mendobrak barikade polisi apabila tetap tidak diperbolehkan masuk.
“Satu masuk, semua masuk. Kalau ada yang masuk, kita masuk. Kami dobrak ya, enggak main-main kami!” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya aparat kepolisian memberikan kesempatan bagi para pendukung maupun awak media untuk menyaksikan sidang secara langsung di dalam ruangan.
Namun, jumlah orang yang boleh masuk ke dalam ruang sidang dibatasi. Ketentuan tersebut membuat puluhan orang yang berusaha masuk sempat berdesakan di depan pintu masuk, hingga menimbulkan kericuhan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh turut hadir dalam sidang vonis Tom Lembong tersebut. Sejumlah tokoh yang turut hadir yaitu, mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan; Akademisi, Rocky Gerung; mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang; Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun; dan mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah.
Berdasarkan pemantauan, Refly dan Saut lebih dulu datang dan masuk ke dalam ruang sidang. Mereka terlihat kesulitan untuk masuk karena ramainya pengunjung dan awak media di depan pintu ruang sidang.
Tidak lama berselang, Anies datang dengan didampingi beberapa orang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlihat kebingungan untuk menuju ruang sidang. Anies sempat menuju ruang sidang yang salah, sambil terus diikuti oleh awak media dan penggemarnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.
Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta Tom Lembong divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































