Menuju konten utama

Hal Meringankan Tom Lembong: Tak Menikmati Hasil Korupsi

Hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila selama menjabat Menteri Perdagangan.

Hal Meringankan Tom Lembong: Tak Menikmati Hasil Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan hal yang memberatkan bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila selama menjabat.

Hal tersebut, disampaikan Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan surat putusan untuk Tom Lembong, terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Hal memberatkan, satu, terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim juga mengatakan bahwa Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan tidak melibatkan aspek hukum untuk menentukan pengendalian stabilitas harga gula.

"Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum, dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan, dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula," ujar Hakim.

Kemudian, Hakim menyebut, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas secara akuntabel dan adil dalam pengendalian harga gula yang murah dan terjangkau untuk masyarakat sebagai konsumen akhir.

"Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," ucap Hakim.

Tom Lembong juga disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat yang seharusnya mendapatkan gula dengan harga yang stabil dan terjangkau.

"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," jelas Hakim.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Tom Lembong, yaitu belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan dalam persidangan dan telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat proses penyidikan sebagai pengganti atas kerugian negara.

Hakim mengatakan, Tom tidak menerima dan tidak menikmati hasil korupsi impor gula. Namun, Tom Lembong telah memperkaya pihak lain sehingga dinyatakan telah melakukan tindak pidana.

"Karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," tegas Hakim.

Kemudian, Hakim menyebut bahwa pihak yang diperkaya oleh Tom Lembong adalah sejumlah perusahaan gula swasta yang mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Tom Lembong.

Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.

Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta Tom Lembong divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto