Menuju konten utama

Tom Lembong & Jaksa Pikir-Pikir atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong memerlukan waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Tom Lembong & Jaksa Pikir-Pikir atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mentan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Tom Lembong belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas putusan hakim terkait korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, meminta Tom Lembong untuk menyatakan sikap. Kemudian, Tom Lembong menyebut, memerlukan waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum," kata Tom dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Kemudian, Hakim menyatakan bahwa jawaban Tom Lembong tersebut dapat diartikan bahwa dia meminta untuk pikir-pikir.

"Baik demikian, pikir-pikir ya, kami anggap demikian karena belum menentukan sikap," kata Hakim.

Hakim juga menanyakan hal yang sama terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penuntut Umum karena jabatannya memiliki hak yang sama, terkait dengan putusan, bagaimana sikap saudara?" tanya Hakim.

Jaksa mengatakan, akan mengambil sikap yang sama seperti Tom Lembong yaitu pikir-pikir sebelum menentukan upaya hukum, terhadap vonis tersebut.

Ditemui usai persidangan, Tom Lembong mengatakan masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

"Jadi mohon memberikan saya dengan tim hukum saya, yang sangat-sangat saya banggakan, luar biasa, dengan segala tantangan, kesulitan, kejanggalan yang terjadi, bisa sampai titik ini. Saya sangat-sangat bangga atas prestasi tim hukum saya terutama. Ini keberhasilan yang kami raih, 60-70 persen berkat kerja keras tim hukum saya," kata Tom Lembong kepada wartawan.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menambahkan pihaknya memang masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Namun, dia menyebut kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

"Untuk sikap kami yang selanjutnya kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding," kata Ari saat mendampingi Tom Lembong menemui awak media.

Dia menilai akan sangat berbahaya jika tidak dilakukan tindak lanjut atas putusan ini. Katanya, para menteri yang menjabat bisa bernasib sama seperti Tom Lembong, usai mengambil kebijakan.

"Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri. Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi. Itu bahaya sekali," ujarnya.

Menurut Ari, para menteri akan takut dalam mengambil suatu kebijakan atau suatu keputusan dan negara tidak akan berjalan. Dia menilai, para menteri pasti khawatir dengan dampak yang akan dihadapi usai mengambil sebuah kebijakan.

"Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan. Tidak akan berani mengambil keputusan. Lalu negara tidak bisa berjalan. Jadi keputusan ini punya dampak yang luar biasa, dampak yang luar biasa baik bagi pejabat maupun bagi pihak swasta," pungkasnya.

Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.

Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta Tom Lembong divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto