Menuju konten utama
Kasus Impor Gula

Anies Hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang; Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun; dan mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah ikut hadir sidang vonis Tom Lembong.

Anies Hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Sejumlah tokoh hadiri sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id -

Sejumlah tokoh turut hadir dalam sidang vonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Sejumlah tokoh yang turut hadir yaitu, mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan; Akademisi, Rocky Gerung; mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang; Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun; dan mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah.

Berdasarkan pemantauan, Refly dan Saut lebih dulu datang dan masuk ke dalam ruang sidang. Mereka terlihat kesulitan untuk masuk karena ramainya pengunjung dan awak media di depan pintu ruang sidang. Sejumlah polisi juga berjaga, dan mengadang orang yang ingin masuk ke dalam ruang sidang yang telah memenuhi kapasitas.

Tidak lama berselang, Anies datang dengan didampingi beberapa orang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlihat kebingungan untuk menuju ruang sidang. Anies sempat menuju ruang sidang yang salah, sambil terus diikuti oleh awak media dan penggemarnya.

Sejumlah petugas mengarahkan Anies untuk masuk melalui pintu kaca di antara ruang sidang Hatta Ali dan Kusumaatmadja. Namun, Anies kembali berjalan ke arah pintu ruang Hatta Ali lantaran sidang telah dimulai, di mana Tom Lembong akan mendengarkan putusan.

Kemudian, disusul dengan kehadiran Rocky Gerung, dia terlihat kesulitan untuk masuk ke dalam ruang sidang karena terhimpit oleh sejumlah pengunjung yang juga berusaha masuk.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini. Dia dan kuasa hukumnya juga telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan.

Meski begitu, Jaksa tidak menuntut Tom dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta. Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan, yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula. Dia disebut telah memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Tom Lembong juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher