tirto.id - Insiden kericuhan terjadi di depan ruang sidang HM Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sesaat sebelum dimulainya sidang putusan terhadap Menteri Perdagangan Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025) siang.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lokasi, sekira pukul 13.15 WIB, puluhan massa pendukung Tom Lembong telah memadati pintu masuk ruang sidang sambil mendesak untuk masuk.
Upaya mereka untuk masuk dihalangi oleh belasan aparat kepolisian yang melakukan penjagaan. Akibatnya, cekcok antara massa pendukung dan pihak kepolisian pun tak terhidarkan.
“Mundur, semua mundur! Anggota, suruh mundur ini semua!” ujar salah seorang anggota kepolisian.
Perintah untuk mundur itu tak langsung dituruti oleh massa pendukung. Salah seorang perempuan yang berdiri di hadapan polisi itu pun bersikukuh untuk tetap masuk ke dalam ruang sidang.
Perempuan itu berkata, mereka hadir secara langsung untuk mengawal langsung persidangan Tom Lembong yang menurutnya selama ini berjalan secara tidak adil.
“Kalau sidang ini berjalan benar, gak mungkin seramai ini orang datang!” seru perempuan tersebut.
Riuh sorak sorai massa pendukung kembali menggema di seluruh lobi PN Jakarta Pusat ketika Tom Lembong tiba di lokasi berjalan memasuki ruang sidang.
Tom Lembong hadir di PN Jakarta Pusat pada pukul 13.47 WIB bersama sejumlah penasihat hukumnya.
“Free, free, Tom Lembong!” begitu bunyi seruan para massa pendukung yang menyambut kedatangan Tom Lembong.
Tak lama berselang, tepatnya pada pukul 13.56 WIB, Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022, Anies Baswedan, dan pengamat politik, Rocky Gerung, tiba di lokasi persidangan.
Teriakan sambutan kembali terdengar dari para massa pendukung yang masih berdiri di depan ruang sidang.
Massa baru mulai mencair setelah Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, ikut menenangkan dan mengarahkan massa untuk menunggu di ruang tunggu.
om Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































