Menuju konten utama

Tom Lembong akan Ajukan Banding terkait Vonis 4,5 Tahun Penjara

Setidaknya ada lima hal dalam putusan yang dianggap janggal oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya.

Tom Lembong akan Ajukan Banding terkait Vonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) dan salah satu kuasa hukumnya bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan berkas banding akan disampaikan secara resmi pada Selasa (22/7/2025) mendatang.

"Iya, sudah diputuskan kami akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari dalam ketergantungan tertulis, yang dikutip Senin (21/7/2025).

Ari juga menyoroti setidaknya lima hal dalam putusan yang dianggap janggal bagi Tom Lembong. Putusan tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Salah satunya adalah pada poin hal memberatkan untuk Tom Lembong. Dalam putusan, Majelis Hakim menyebut Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ari mengatakan, poin hal memberatkan tersebut, menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak profesional, karena telah membuat pertimbangan tidak berdasarkan fakta persidangan. Katanya, soal ekonomi kapitalis juga tidak pernah disebut oleh jaksa baik dalam dakwaan maupun tuntutan.

"Pertimbangan ini menunjukkan ketidakprofesionalan Majelis Hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan atau tuntutan JPU sekalipun tidak pernah dibunyikan," ujarnya.

Kata Ari, pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam menjatuhkan pidana. Terlebih, digunakan sebagai pertimbangan untuk memberatkan vonis terhadap terdakwa.

"Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya coat tail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan," tuturnya.

Kemudian, Ari juga mengatakan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan soal tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong dalam kasus ini, untuk memberikan putusan.

Ari menyebut, pihaknya juga keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim yang dalam putusannya, menyebut bahwa Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pengawasan atas operasi pasar gula.

Dia mengatakan, pengawasan tersebut bukan ranah Tom Lembong atau Menteri Perdagangan. Meski begitu, kata Ari, Tom tetap melakukan pemantauan melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) atas operasi pasar.

"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja atau tiga bulan," tutur Ari.

Lebih lanjut, Ari mengatakan, pihaknya juga keberatan atas perhitungan kerugian negara dalam putusan ini. Kemudian, Ari juga menyebut putusan ini dapat menjadi preseden buruk yang akan membuat pemangku kebijakan takut untuk menentukan sebuah kebijakan atau mengambil keputusan.

Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Hal yang meringankan bagi Tom Lembong, yaitu belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan dalam persidangan dan telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat proses penyidikan sebagai pengganti atas kerugian negara.

Hakim menyebut bahwa pihak yang diperkaya oleh Tom Lembong adalah sejumlah perusahaan gula swasta yang mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Tom Lembong.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto