tirto.id - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tony Wijaya, yang dipimpin oleh Hotman Paris menyoroti kinerja Inkopkar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Awalnya, Hotman Paris menunjukkan surat laporan Inkopkar per 16 November 2015 yang disampaikan ke Kemendag, dan menanyakan realisasi penyaluran gula oleh koperasi tersebut kepada Robert J. Bintaryo, pejabat Ditjen Perdagangan Kemendag yang hadir sebagai saksi.
“Pak Robert, tadi kan ada pertanyaan bahwa Inkopkar ini kan dianggap gagal penugasannya. Di sini dilaporkan sampai tanggal 11 November 2015, Inkopkar itu sudah menyalurkan gula ke seluruh Indonesia sejumlah 87.739 ton, pak. Artinya itu adalah 87 persen, pak?” tanya Hotman Paris.
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa hingga 11 November 2015 Inkopkar telah menyalurkan sekitar 87 persen dari kuota penugasannya.
Robert Bintaryo tidak membantah angka penyaluran tersebut. Ia justru menegaskan bahwa capaian distribusi Inkopkar pada akhir Desember 2015 mencapai 90 persen dari kuota penugasan.
“Tidak. Karena dari Desember pun mereka sudah sampai 90 persen,” jawab Bintaryo.
Penyaluran Inkopkar ini pun dinilai nyaris mencapai target akhir penugasan. Fakta ini berbeda dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang menilai Inkopkar gagal menjalankan penugasan.
Angka distribusi itu tergolong tinggi bila dibandingkan dengan target penugasan awal. Menurut keterangan lain di persidangan, kuota awal operasi pasar untuk Inkopkar hanya 51.000 ton sebelum akhirnya diperpanjang menjadi sekitar 100.000 ton sampai akhir 2015.
Berdasarkan data tersebut, penasihat hukum Tony Wijaya menilai penugasan Inkopkar tidak gagal sebagaimana didakwa JPU.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula pada era Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Jaksa menuding bahwa kebijakan impor GKM yang diterbitkan Tom Lembong melanggar ketentuan yang seharusnya mengutamakan BUMN dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Tom Lembong sendiri sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus ini, tetapi kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga proses hukumnya dihentikan. Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kebijakan impor gula tersebut.
Masuk tirto.id


































