tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima petinggi perusahaan swasta dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta terkait kasus korupsi impor gula.
Majelis hakim berpendapat, kelima terdakwa telah bersalah melakukan aksi korupsi impor gula secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kelima terdakwa tersebut antara lain Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015, Eka Sapanca, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006, Then Surianto Eka Prasetyo, Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016, Hendrogiarto A Tiwow, Direktur Utama PT berkah Manis Makmur sejak 2012, Hans Falita Utama dan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsa Fatrika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi lima terdakwa kasus impor gula. Dalam hal meringankan, kelima terdakwa belum pernah dihukum dan sudah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim Dennie.
Selain pidana kurungan badan dan denda, hakim juga membebankan uang pengganti dengan jumlah beragam kepada lima orang tersebut. Untuk Eka Sapanca dibebankan uang pengganti Rp 32.012.811.588,55.
Tony Wijaya N.G. divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 150.813.450.163,81, Hendrogianto Antonio Tiwon divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.226.293.608,16. Hans Falita Hutama divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 74.583.958.290,80. Then Surianto Eka Prasetyo divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 39.249.282.287,52.
Kelima orang ini telah menitipkan uang yang setara dengan jumlah pengganti ke Kejaksaan Agung. Oleh karenanya uang tersebut dianggap sebagai bentuk pelunasan atas uang pengganti yang diperintahkan dibayar.
Sebelumnya, terdapat empat pengusaha yang juga telah divonis dengan pidana 4 tahun penjara akibat kasus impor gula. Keempat orang itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 20013, Hansen Setiawan, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo, dan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Indra Suryaningrat.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































