tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menilai kasus perkaranya terkait dugaan korupsi impor gula merupakan momen edukasi bagi masyarakat.
Pasalnya, dia melihat masyarakat jadi memahami istilah-istilah hukum, seperti salah satunya adalah mens rea, yang artinya niat jahat. Salah satu kalangan masyarakat itu adalah para ibu rumah tangga.
“Tadi sempat bercanda ya, berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea. Jadi itu kan sebuah momentum edukatif se-Indonesia jadi belajar hukum,” kata Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Tom melihat pemahaman soal istilah hukum jadi lebih mudah tersebar luas lantaran proses penyelesaian perkaranya yang terus menerus berjalan. Ditambah, kuasa hukumnya melayangkan laporan kepada KY, terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula itu.
Sebelumnya, majelis hukum menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Meski demikian, Tom menegaskan pengajuan laporannya ke KY sama sekali tak tidak bertujuan untuk menjatuhkan pihak atau instansi apapun.
“Jadi sebagai manusia kita pasti tidak sempurna dan kalau kita kondusif bersama, bekerja bersama untuk berbenah, saya kira itu kan sesuatu yang baik dan tepat,” kata Tom.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































