Menuju konten utama

MA: Majelis Perkara Tom Lembong Pegang Sertifikat Hakim Tipikor

Yanto mengatakan, ketiga hakim perkara impor gula dengan terdakwa Tom Lembong memenuhi syarat sebagai hakim Tipikor sesuai undang-undang yang berlaku.

MA: Majelis Perkara Tom Lembong Pegang Sertifikat Hakim Tipikor
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/8/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tiga hakim yang dilaporkan oleh kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sudah mengantongi sertifikasi sebagai Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor).

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan, ketiga hakim yang menangani kasus dugaan korupsi impor gula itu juga telah memenuhi syarat untuk menjadi hakim Tipikor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 dan Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai hakim Tipikor,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Yanto menambahkan, ketentuan yang telah diatur di dalam UU tersebut bersifat mengikat dan tidak boleh disimpangi oleh kebijakan lain yang menambah atau mengurangi syarat sertifikasi bagi hakim yang menangani perkara korupsi di Pengadilan Tipikor.

“Ketentuan dalam Undang-Undang tersebut sebagaimana ketentuan teknis hukum acara, yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim Tipikor,” urainya.

Yanto juga menyebut, ketiga orang hakim itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Nantinya, jika ketiga hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan, maka MA akan menerapkan sanksi kepada mereka.

“Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman, tapi kalau tentunya kalau tidak ada penyimpangan ya tidak ada penghukuman. Secepatnya akan diperiksa seperti itu,” ujarnya.

Selama belum terbukti melakukan pelanggaran, Yanto mengatakan bahwa ketiga hakim itu masih bisa melakukan persidangan seperti biasa. Sebab, MA akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

‘Ya pasti masih [bisa bersidang], kecuali dapat sanksi. Kan mau diklarifikasi betul. Kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, resmi melaporkan majelis hakim yang memutus perkara terkait kliennya tersebut ke MA pada Senin (4/8/2025) lalu. Laporan dilayangkan karena majelis hakim kasus impor gula yang menjerat Tom dinilai memiliki dampak buruk.

Zaid menyebutkan, perlu adanya evaluasi dan koreksi mendalam terhadap proses hukum yang dijalani oleh Tom. Dia lantas mengecam perlakuan yang diterima kliennya.

“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting [atas putusan Tom], di situ kita laporkan semuanya,” sebutnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, usai membuat laporan, Senin.

Menurut Zaid, Tom Lembong berkeinginan agar penelusuran dilakukan, meski kliennya telah mendapatkan abolisi dari pemerintah. Tom Lembong, kata Zaid, menginginkan perbaikan sistem hukum yang menyeluruh agar tak ada orang lain yang merasa perlakuan serupa.

Zaid mengatakan, laporan kepada MA juga mencerminkan semangat untuk memperbaiki proses penegakan hukum di Tanah Air.

“Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher