Menuju konten utama

MA akan Panggil 3 Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong

MA akan menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

MA akan Panggil 3 Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/8/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) akan memanggil tiga Majelis Hakim yang dilaporkan tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait hasil putusan pada perkara dugaan korupsi impor gula.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/8/2025).

“Apakah yang bersangkutan (tiga hakim) akan dipanggil? Ya jelas, kan, mau diklarifikasi. Pasti ya ditanya,” kata Yanto kepada para wartawan.

Yanto menjelaskan ketiga hakim tersebut nantinya akan diminta mengklarifikasi berbagai dokumen dalam persidangan, salah satunya rekaman persidangan.

“Tentunya, kan, juga ada rekaman-rekaman waktu sidang itu, ya. Ada rekaman. Kemudian, ya pasti diklarifikasi. Pasti kalau itu ya,” ucap Yanto.

Meski begitu, Yanto belum mengumumkan kapan jadwal ketiga hakim itu akan dipanggil untuk diperiksa Badan Pengawasan (Bawas) MA. Pasalnya, jelas, materi pelaporan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong akan dipelajari terlebih dahulu oleh Ketua MA, Sunarto.

MA akan menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman. (Tapi) kalau tentunya kalau tidak ada penyimpangan ya tidak ada penghukuman. Secepatnya akan diperiksa seperti itu,” kata Yanto.

Selama belum terbukti melakukan pelanggaran, Yanto mengatakan ketiga hakim itu masih bisa melakukan persidangan seperti biasa. Sebab, MA akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya pasti masih [bisa bersidang], kecuali dapat sanksi. Kan mau diklarifikasi betul. Kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah," tutur Yanto.

Sebelumnya. kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, melaporkan majelis hakim yang memutus perkara kliennya tersebut ke MA, Senin (4/8/2025). Laporan dilayangkan karena majelis hakim kasus Tom dinilai memiliki dampak buruk.

Zaid menyebutkan perlu adanya evaluasi dan koreksi mendalam terhadap proses hukum yang dijalani oleh Tom. Dia lantas mengecam perlakuan yang diterima kliennya.

“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting [atas putusan Tom], di situ kita laporkan semuanya,” sebutnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, usai membuat laporan, Senin.

Menurut Zaid, Tom Lembong berkeinginan agar penelusuran dilakukan, meski kliennya telah mendapatkan abolisi dari pemerintah. Tom Lembong, kata Zaid, menginginkan perbaikan sistem hukum yang menyeluruh agar tak ada orang lain yang merasa perlakuan serupa.

Zaid mengatakan, laporan kepada MA juga mencerminkan semangat untuk memperbaiki proses penegakan hukum di Tanah Air.

“Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ucap dia.

Untuk diketahui, Tom Lembong telah menghirup udara bebas berkat adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025).

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama