Menuju konten utama

Koordinator Buzzer Akui Bikin Konten soal Kasus Tom Lembong

Buzzer Adhiya mengaku materi konten terkait kasus Tom Lembong itu juga disebutnya telah disetujui oleh Marcella Santoso.

Koordinator Buzzer Akui Bikin Konten soal Kasus Tom Lembong
Sidang keterangan saksi mahkota untuk perkara dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Aktivis sekaligus Koordinator Tim Cyber Army atau buzzer Adhiya Muzakki, mengaku pernah membuat konten terkait kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal ini disampaikan Adhiya saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sebenarnya ini kasus yang sudah viral (kasus Tom Lembong), karena pro dan kontra terhadap stigma di masyarakat,” kata Adhiya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memperlihatkan beberapa tayangan konten yang dibuat oleh Adhiya.

Konten-konten itu dianggap menyudutkan Kejagung yang menangani kasus Tom Lembong. Adhiya mengatakan konten itu tidak diproduksi sendiri, tetapi turut dibantu oleh orang lain.

Selain itu, materi konten terkait kasus Tom Lembong itu juga disebutnya telah disetujui oleh Marcella Santoso, advokat yang juga berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan ini.

Adhiya mengklaim konten itu dibuat bukan untuk menyerang Kejagung, melainkan hanya membahas isu yang tengah ramai di masyarakat.

Ia menyebut konten itu dibuat agar kejaksaan lebih transparan dalam menangani kasus korupsi Tom Lembong.

“Sebenarnya niatnya untuk membantu biar transparansi, karena gejolak di masyarakat itu kencang antara pro dan kontra ke tangkapnya Tom Lembong begitu,” tuturnya.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Advokat Junaedi Saibih; eks Direktur Jak TV, Tian Bahtiar; dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki, telah melakukan perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan kasus korupsi impor gula.

Jaksa mengatakan para terdakwa telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Para terdakwa, disebut Jaksa, telah menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dalam penanganan perkara. Jaksa mengungkapkan, para terdakwa telah menyusun dan melaksanakan suatu skema pembelaan menggunakan laporan Ombudsman RI, mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan Perdata, serta pemberian suap kepada hakim.

Para terdakwa juga telah melakukan operasi media untuk membuat pemberitaan dan pembentukan opini negatif seolah-olah penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah tidak benar dan tidak berdasar.

"Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor," ujar jaksa.

Lebih jauh, jaksa menyebut para terdakwa juga telah menyusun skema pembelaan diluar persidangan dengan membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama