tirto.id - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi ringan berupa hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong. Rekomendasi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan KY telah mengirimkan surat rekomendasi tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menegaskan isi rekomendasi bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara rinci.
"Seperti informasi yang disampaikan pada waktu konpers kemarin, bahwa KY sudah mengirimkan surat rekomendasi tersebut kepada Mahkamah Agung RI," kata Anita Kadir saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/205).
Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar KEPPH.
Pelanggaran tersebut antara lain terkait prinsip keadilan, kemandirian, kedisiplinan, dan profesionalisme hakim sebagaimana diatur dalam keputusan bersama MA dan KY serta panduan penegakan KEPPH.
Atas temuan itu, KY mengusulkan sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada 8 Desember 2025 dan dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.
“Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian bunyi petikan amar putusan KY yang diterima Tirto, Minggu (28/12/2025).
Hakim nonpalu merupakan istilah untuk hakim yang sedang menjalani sanksi disiplin karena melanggar kode etik, di mana mereka tidak boleh bersidang (tidak boleh memegang palu hakim) untuk jangka waktu tertentu, tetapi tetap menerima pembinaan dan pengawasan.
Menanggapi rekomendasi KY, Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai rekomendasi sanksi etik terhadap ketiga hakim pemeriksa dan pemutus perkara Tom Lembong tersebut menjadi bukti tidak ada perjuangan penegakan hukum yang sia-sia.
Ia menilai putusan KY membuktikan kesalahan dalam putusan majelis hakim yang menetapkan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Perlu diingat laporan ke Komisi Yudisial oleh Tom Lembong ini bukan tentang kepentingannya seorang, melainkan sebagai bentuk tanggungjawab Tom Lembong dalam memberikan koreksi terhadap aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum itu sendiri. Semoga tidak ada lagi orang orang yang di-"Lembong-kan" ke depannya," pungkas Zaid.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id
































