Menuju konten utama
Literasi Keuangan Masyarakat

Mewaspadai Tipu Muslihat Pinjol Ilegal Jelang Natal & Tahun Baru

OJK proyeksi adanya peningkatan aktivitas pinjol ilegal mengingat kebutuhan masyarakat cenderung meningkat semasa liburan Natal dan tahun baru.

Mewaspadai Tipu Muslihat Pinjol Ilegal Jelang Natal & Tahun Baru
Ilustrasi HL Indepth Petaka Pinjol. tirto.id/Lugas

tirto.id - Akhir tahun menjadi momen sering dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja kebutuhan Natal, tahun baru, dan liburan akhir tahun. Momen ini juga sering dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol) –termasuk pinjol ilegal-- untuk menjerat masyarakat lewat pinjaman dengan iming-iming bunga rendah dan proses cepat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memprediksi bakal terjadi peningkatan aktivitas pinjol pada akhir tahun. Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada akan fenomena tersebut.

“Biasanya masuk hari libur itu kan banyak waktu senggang, banyak waktu yang biasa kita enggak perhatikan, jadi memperhatikan. Jadi bisa ke-click (link) itu penipuannya. Lalu banyak kantor bank juga tutup, jadi kalau mau verifikasi susah. Jadi ini modus-modus penipuan lebih masif di masa liburan,” kata Friderica pada Rabu (13/12/2023).

Salah satu aktivitas ilegal yang juga perlu diberi perhatian khusus yakni pinjol ilegal. OJK memproyeksikan adanya peningkatan aktivitas pinjol ilegal mengingat kebutuhan masyarakat cenderung meningkat semasa liburan akhir tahun.

“Biasanya ini pasti naik saat Nataru, ternyata di masyarakat itu banyak yang melakukan pinjol ilegal untuk membiayai aktivitas ilegal, lalu kalau Nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simple aja, mau izin atau tak berizin, tapi ini kan harus diperhatikan risikonya gimana,” kata dia.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, tak menampik ada kenaikan pembiayaan melalui pinjol ketika akhir tahun. Peningkatan ini biasanya terjadi karena masyarakat memenuhi kebutuhannya ketika terjadi libur panjang.

“Hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menarik nasabah yang memang butuh pembiayaan tapi kurang mengenai literasi keuangan dan digitalnya," kata dia kepada Tirto, Kamis (14/12/2023).

Berdasarkan data terakhir 2022, indeks literasi keuangan masyarakat saat ini tercatat masih sebesar 49,68 persen. Sedangkan indeks inklusi keuangan berada di level 85,10 persen. Sementara OJK menargetkan indeks literasi keuangan meningkat sebesar 65 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen pada 2027.

“Maka dari itu, masyarakat harus hati-hati untuk melakukan pinjaman ke pinjol, dipastikan terlebih dahulu untuk legalitasnya. Pahami syarat-syarat dan ketentuan lainnya agar tidak memberatkan ke depan," kata Huda.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengamini bahwa adanya situasi transaksi masyarakat yang meningkat saat Nataru, membuat kemungkinan penggunaan pinjol makin marak. Meski nilai transaksi tidak sebesar saat momentum hari raya Idulfitri, namun transaksi masih diproyeksi naik untuk memenuhi kebutuhan, seperti untuk mudik dan baju baru.

Untuk itu, Piter meminta masyarakat sebaiknya berhati-hati dengan tawaran pinjol ilegal. Menurut dia, pinjol ilegal akan marak memanfaatkan momentum demikian.

“Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, selalu ada orang yang mencari kesempatan atau memancing di air keruh. Makanya masyarakat perlu berhati-hati, walaupun butuh tapi hati-hati jangan sampai terjebak di pinjol [ilegal],” ucap Piter kepada Tirto, Kamis (14/12/2022).

Piter menyebut, pinjol ilegal akan mematok bunga yang tinggi. Selain itu, ciri-ciri pinjol ilegal juga menyediakan biaya yang sangat tinggi dengan mekanisme yang cenderung mudah.

Pinjol Legal Jadi Alternatif Masyarakat

Terlepas dari itu, Nailul Huda menyebut, pinjol yang legal menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan baik untuk sifatnya konsumtif ataupun produktif.

Berdasarkan data OJK, saat ini terdapat 101 perusahaan fintech lending alias pinjol yang mengantongi izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Oktober 2023. Jumlah pinjol legal itu berkurang satu perusahaan dibanding Agustus 2023.

Dari 101 perusahaan pinjol legal yang ada saat ini, 94 perusahaan di antaranya merupakan penyelenggara pinjol konvensional. Total aset yang dimiliki kelompok ini mencapai Rp7,27 triliun per Agustus 2023. Kemudian tujuh perusahaan lainnya merupakan penyelenggara pinjol syariah, dengan total aset Rp139 miliar.

"Akan tetapi perlu dihindari adalah pinjol yang ilegal, di mana pinjol ilegal merugikan bagi masyarakat," kata dia.

Karena itu, Huda mengimbau masyarakat agar perlu melihat legalitas dari pinjol sebelum meminjam. Kedua, tentukan platform sesuai dengan kemampuan bayar apabila ingin meminjam di pinjol ilegal. Sehingga tidak keberatan dalam pembayaran angsuran ke depannya.

Menurut data OJK, nilai kredit macet pinjaman online (pinjol) secara nasional mencapai Rp1,53 triliun pada Agustus 2023. Kredit macet pinjol tersebut berdasarkan tingkat wanprestasi (TWP) >90 hari. Artinya, suatu kredit dikategorikan macet apabila peminjamnya gagal membayar utang lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Berdasarkan kelompok usia peminjamnya, kasus kredit macet pinjol didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun. Kelompok usia yang terdiri dari kelompok mahasiswa dan pekerja tersebut memiliki nilai akumulasi gagal bayar utang sebesar Rp602,69 miliar, atau berkontribusi sekitar 39,38 persen dari total kredit macet pinjol nasional.

Kelompok usia tersebut juga telah menjadi penyumbang nilai kredit macet pinjol terbesar secara berturut-turut dalam setahun terakhir.

Selanjutnya ada kelompok peminjam usia 35-54 tahun dengan kredit macet pinjol senilai Rp447,48 miliar, setara 29,24 persen dari total kredit macet pinjol nasional.

Lalu, peminjam dari kelompok usia di atas 54 tahun memiliki kredit macet pinjol sebesar Rp68,17 miliar. Sementara, kelompok usia di bawah 19 tahun alias pelajar, tercatat memiliki kredit macet paling rendah yaitu Rp1,12 miliar.

Di sisi lain, terdapat jumlah rekening penerima pinjaman aktif di golongan kredit macet mencapai 486.163 entitas pada Agustus 2023. Secara rinci, peminjam laki-laki lebih banyak yaitu 257.479 entitas, sedangkan peminjam perempuan 228.209 entitas.

Masih menurut laporan OJK, pada September 2023 terdapat sekitar 19,52 juta entitas penerima pinjol di seluruh Indonesia. Seluruh entitas peminjam itu memiliki nilai pokok utang yang masih berjalan (outstanding loan) sebesar Rp55,69 triliun.

Utang pinjol nasional masih didominasi oleh warga Pulau Jawa pada September 2023. Pada September 2023, Jawa Barat menjadi provinsi dengan utang pinjol (outstanding loan) di skala nasional, mencapai Rp15,8 triliun. Nilai ini setara 28,37 persen dari total utang pinjol seluruh Indonesia.

Kemudian, DKI Jakarta menempati posisi kedua dengan utang pinjol Rp10,89 triliun atau setara 19,55 persen dari total utang pinjol nasional. Posisinya diikuti oleh Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah di posisi lima teratas.

Sementara, Papua Barat menjadi provinsi dengan utang pinjol terendah se-Indonesia pada September 2023, hanya Rp48,33 miliar, disusul oleh Maluku Utara dan Kalimantan Utara dengan nilai utang pinjol masing-masing Rp56,42 miliar dan Rp58,43 miliar.

302 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi Diberantas

OJK sendiri sebenarnya tengah berupaya untuk memberantas bersih praktik-praktik pinjol ilegal di Indonesia. OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal selama periode Januari sampai 11 November 2023.

Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.

Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran sepanjang periode September-Oktober 2023. Satgas berhasil melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomer virtual account dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Friderica sendiri mengakui masih banyak tantangan untuk memberantas pinjol dan pinjaman pribadi. Sebab apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, di saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.

Oleh karena itu, dia menilai diperlukan adanya kolaborasi dan kesadaran akan literasi keuangan di masyarakat agar terhindar menjadi korban penipuan jasa keuangan.

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz