Menuju konten utama

Pinjol Ilegal & Judi Online: Kombinasi Pencekik Hidup Masyarakat

Kebiasaan bermain judi online dan perilaku berutang di jasa pinjol seakan-akan menjadi hal yang saling berkelindan.

Pinjol Ilegal & Judi Online: Kombinasi Pencekik Hidup Masyarakat
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Dulah, bukan nama sebenarnya, mengaku terasa diburu dan tertekan dalam menjalani hidup kala itu. Ia menceritakan pengalamannya dua tahun lalu, ketika terlilit utang pinjaman online (pinjol). Saat itu Dulah masih bekerja di sebuah klinik sebagai perawat. Hampir tiap akhir pekan, dua orang penagih utang dari perusahaan pinjaman online, mendatangi lokasi tempatnya bekerja.

Meski mereka tahu bahwa Dulah tidak bekerja di akhir pekan, tapi para penagih utang tersebut tetap bersikukuh datang. Kendati tidak berbuat tindak kekerasan, kedatangan mereka seakan-akan memberi pesan dan beban psikologis bagi Dulah.

“Posisinya saya libur kan, tapi mereka datang tuh tetap tiap hari Minggu. Cuma nanya-nanya doang ke teman yang lagi kerja di sana soal saya,” ujar Dulah kepada reporter Tirto, Jumat (22/9/2023) malam.

Teror kedatangan para penagih utang ke tempat Dulah baru berhenti, setelah ia berhasil melunasi utang yang dipinjamnya. Pria berusia 26 tahun itu mengaku harus merelakan sepeda motor pribadinya dijual agar bisa terbebas dari jeratan utang pinjol.

“Jadi sekarang semua total sudah lunas. Sampai jual motor saya buat lunasin itu juga. Karena bukan cuma satu pinjamnya, ada sekitar sepuluh (perusahaan pinjaman online),” ungkap Dulah.

Akar masalah keruwetan nasib Dulah ada pada kebiasaannya bermain judi online. Ia mengaku sudah bermain judi online sejak 2016. Iming-iming kesenangan instan dari hasil berjudi tak kuasa ia tolak. Pernah merasakan dapat keuntungan dengan nominal besar dari judi online, membuatnya makin keranjingan.

“Awalnya diajak kakak kelas di kampus tahun 2016. Dulu dipasang (dimodalin) cuma Rp24 ribu. Terus menang Rp400 ribu, akhirnya pasang lagi lah Rp200 ribu. Nah, sampai akhirnya dapat yang paling gede, menang Rp30 juta itu saya dapat,” tutur Dulah.

Namun, kemenangan besar Dulah bak fatamorgana semata. Keberuntungan dari judi online tak terulang berkali-kali bagi Dulah. Bukannya untung, ia makin buntung karena jor-joran mengeluarkan modal dengan akhir kekalahan. Dengan modal makin minim untuk berjudi, akhirnya Dulah berlabuh mengais modal lewat jasa pinjol.

“Setahu saya kebanyakan itu pinjaman online resmi, tapi mungkin ada juga yang enggak. Memang mengganggu sih nagihnya, cuma kan karena butuh tadi untuk modal judi online dan sebagian buat memenuhi hidup,” terang Dulah.

Dulah menyesal, hanya karena keuntungan sesaat di awal, membutakannya hingga ketagihan bermain judi online. Ia bahkan tak pikir panjang untuk memakai jasa pinjol dengan risiko yang tak pernah ia pikirkan. Uang yang dikeluarkan Dulah untuk modal judi, berkali-kali lipat lebih besar dari keuntungan yang pernah dicicipi sesaat.

“Kalau mau ditotal mah ada kali Rp200 juta itu uang buat modal judi dikumpul dari awal sampai terakhir main. Berhenti alhamdulillah sekarang, kapok karena nyesal juga keluarga jadi kena,” tambahnya.

Dulah mengaku sudah meninggalkan kebiasaan buruknya bermain judi online sejak berkeluarga. Ia sempat beberapa kali bermain judi online setelah beristri, namun hal itu menggoyahkan keluarga kecilnya. Akhirnya ia memutuskan berhenti total agar tidak menyulitkan kondisi keluarganya.

“Pernah masih main, ketahuan istri sampai empat kali. Ya itu akhirnya berhenti karena dia ancam mau pisah (bercerai) kalau masih main judi. Tentu saya pilih keluarga, alhamdulillah sampai sekarang (berhenti),” jelasnya.

Kebiasaan bermain judi online dan perilaku berutang di jasa pinjol seakan-akan menjadi hal yang saling berkelindan. Belum lagi jika jasa yang dipakai adalah pinjol ilegal.

Tak jarang, prosedur penagihan pinjol ilegal dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan. Teror dan ancaman seakan-akan halal dilakukan. Bagaikan dua ranjau dalam satu jebakan, pinjol dan judi online meluluhlantakkan hidup bersamaan.

Tak mengherankan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sampai menyebut, pelaku pinjol ilegal adalah adik kandung pelaku judi online. Ia menyoroti hubungan keduanya yang berkaitan.

“Setelah kami pantau, kami selidiki, kami kaji bahwa korban pinjaman online itu adalah pelaku judi online, itu pinjol ilegal ya, kami perhatikan seksama,” kata Budi Arie dalam konferensi pers AFPI UMKM Digital Summit 2023 di SMESCO Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Budi Arie menambahkan, “Kalau dari pantauan sementara kami, pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online.”

PENGGEREBEKAN KANTOR PINJOL ILEGAL

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Literasi yang Lemah Jadi Akar Masalah

Pemerhati sosial dari Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati mengatakan, ada dua pangkal permasalahan dari maraknya perilaku judi online dan pinjol saat ini. Hal ini disebabkan literasi keuangan yang rendah dan literasi digital yang lemah di kalangan masyarakat.

“Pinjol diawali dengan merasa pendapatan yang dia miliki tak mencukupi kebutuhan dia. Padahal keputusan itu perlu diaudit dulu. Benar apa enggak cukup? Padahal ada orang yang dengan penghasilan sama bisa saja hidupnya baik tanpa terikat pinjol,” kata Devie dihubungi reporter Tirto, Jumat (22/9/2023).

Pinjaman online, kata Devie, sebetulnya tidak masalah selama itu dilakukan dengan perencanaan yang matang. Namun, menjadi masalah saat keputusan memakai jasa pinjol dilakukan tanpa perhitungan sama sekali.

“Yang jadi masalah adalah mereka enggak tahu bisa bayar atau enggak, tapi tetap pinjam dulu. Padahal menurut sebuah penelitian, 60 persen dari uang pinjol itu digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif, cuma memenuhi gaya hidup,” terang Devie.

Devie memandang, ada hubungan antara judi online dan maraknya pengguna jasa pinjol. Ia menyoroti bahwa orang sering lupa kalau judi online adalah bisnis ilegal yang dikemas menarik dengan model gamifikasi. Pengguna dibuat terpikat dengan kemenangan di awal, sehingga harus berutang ke pinjol untuk menutupi utang di akhir.

“Orang sudah kalah dia bukan berhenti malah dia akan menutupi kekalahannya. Ini berkaitan dengan pinjol, dia optimis akan menang lagi dan lanjut terus main,” tutur Devie.

Penangkapan Selebgram Bandung

Dua selebgram Bandung, Areta Febiola (kiri) dan Deni Sukirno (kanan), ditanyai soal promosi situs judi 'online' yang mereka lakukan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). ANTARA/HO

Hal senada diungkapkan peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda. Ia mengungkapkan, ada peningkatan jumlah transaksi pinjol belakangan ini yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Mengacu data Google Trends pada 2021 akhir hingga 2022, Huda melihat peningkatan tren yang hampir serupa untuk pencarian kata kunci Zeus Slot (judi online) dengan pinjaman online.

“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol dan uangnya untuk main lagi. Makanya memang judi online ini sangat berbahaya sekali,” ucap Huda dalam diskusi daring 'Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda,' pada Senin (11/9/2023).

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022 mengungkapkan, mayoritas pengutang pinjol adalah Gen Z dan Milenial yang berusia 19-34 tahun. Per Juni 2023, jumlah utang pinjol yang tercatat di OJK mencapai Rp52,7 triliun. Kendati demikian, angka ini bisa dipastikan jauh lebih besar, sebab utang yang diberikan pinjol ilegal tidak terdata oleh OJK.

Patut disoroti pula, tidak sepatutnya penagihan utang oleh penyedia jasa pinjaman online dilakukan dengan tindakan intimidasi dan teror. Apalagi bagi penyedia jasa pinjaman online yang telah secara resmi terdaftar di OJK. Jika terbukti ada indikasi pelanggaran terkait prosedur penagihan, maka penegakan hukum wajib dilakukan.

Dari Pinjol Berujung Duka

Salah satu yang tengah menjadi sorotan belakangan ini adalah kasus yang diduga dilakukan platform AdaKami. Viral di media sosial, salah satu peminjam uang dari AdaKami melakukan bunuh diri lantaran tak tahan menerima teror dari penagih utang.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan, dalam prosedur penagihan, sebetulnya sudah ada aturan yang diatur oleh OJK, mulai dari pengiriman surat hingga mendatangi kediaman peminjam.

“Kalaupun harus mendatangi misalnya, rumah debitur yang menunggak pun juga tidak dilakukan dengan cara seperti itu apalagi sudah order fiktif, pengancaman. Nah itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana lagi itu,” jelas Bhima saat dihubungi Tirto, Jumat (23/9/2023).

Menurut Bhima, sudah banyak pelanggaran yang dilakukan platform pinjol sehingga perlu ditindak oleh OJK. Penindakan tersebut bisa berupa pemberian sanksi hingga pencabutan izin perusahaan.

“Ini sudah masif sehingga memang OJK harus memberikan sanksi bahkan kalau itu adalah pinjol yang legal ini harus ada semacam pencabutan izin ya kalau perlu,” terangnya.

Bhima melanjutkan, OJK sudah dibekali Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), untuk menangani pelanggaran yang diduga dilakukan penyedia jasa pinjol. Adapun soal perlindungan konsumen, pemerintah perlu lebih peduli lewat pemberian edukasi ke masyarakat tentang bahaya dalam melakukan pinjol.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningkah Vega Jr menyatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi, baik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiai AFPI, dan penegak hukum untuk menyisir semua data dan identitas terduga korban.

Hasil dari penelusuran, AdaKami masih belum menemukan korban inisial K yang diisukan berasal dari Sumatera.

“Dengan data-data tersebut, akan dilakukan investigasi apa betul, satu, dia adalah korban bunuh diri, dan dua, apakah dia nasabah AdaKami. Kita menunggu dari pihak yang mengklaim,” kata Bernardino saat konferensi pers di Manhattan Hotel, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, tidak segan-segan melakukan pemblokiran bagi platform pinjol yang melakukan pelanggaran. Budi menambahkan, pihaknya telah berhasil memblokir hampir 9.000 entitas pinjol ilegal.

“Ya sudah hampir 9.000, cuma kan masih tumbuh terus, kita akan sapu bersih” katanya.

Sedangkan bagi pinjol resmi yang diduga melakukan pelanggaran, ia menyatakan harus berkoordinasi dengan OJK dalam mengambil tindakan.

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz