Menuju konten utama

Mulai 2024, OJK Turunkan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3% per Hari

OJK resmi menurunkan bunga pinjaman online, berlaku 1 Januari 2024.

Mulai 2024, OJK Turunkan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3% per Hari
Ilustrasi HL Indepth Petaka Pinjol. tirto.id/Lugas

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimum bunga pada layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023.

Dalam aturan dijelaskan batasan bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, menuturkan aturan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3 persen per hari," kata Agusman dikutip dari Antara, Jumat (10/11/2023).

Dia menuturkan saat ini suku bunga pinjaman konsumtif per hari sebesar 0,4 persen, namun mulai 2024 akan turun menjadi 0,3 persen. Kemudian pada 2025 menjadi 0,2 persen, pada 2026 hingga tahun-tahun selanjutnya 0,1 persen.

Agusman menuturkan untuk pendanaan produktif pada dua tahun pertama yaitu 2024 dan 2025 ditetapkan bunga sebesar 0,1 persen per hari. Lalu 2026 dan selanjutnya yaitu 0,067 persen per hari.

Agusman menyampaikan suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air. Dia menilai selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

"Sehingga kami berikan ruang di mana sebetulnya ada kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian," ujar Agusman.

Sementara itu, denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan. Dia menjelaskan pendanaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3 persen, tahun 2025 0,2 persen, serta tahun 2026 dan seterusnya 0,1 persen.

Sedangkan denda keterlambatan untuk pendanaan produktif sebesar 0,1 persen pada tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 dan selanjutnya 0,067 persen.

"Jadi secara bertahap turun mulai Januari 2024 karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak, tiba-tiba langsung turun, nanti industrinya bisa terganggu sustainability-nya," kata Agusman.

Agusman menambahkan, penataan bunga tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peer-to-peer lending.

Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Dia menjelaskan apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.

Baca juga artikel terkait BUNGA PINJOL

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin