Menuju konten utama

Risiko Galbay Pinjaman Daring di SPinjam Melalui Aplikasi Shopee

Simak dan pelajari berbagai risiko galbay atau gagal bayar pinjam uang di SPinjam berikut ini. Cermati dengan seksama agar tidak menyesal kemudian.

Risiko Galbay Pinjaman Daring di SPinjam Melalui Aplikasi Shopee
Shopee Pinjam. FOTO/Shopee

tirto.id - Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman daring SPinjam melalui aplikasi Shopee, sebaiknya calon peminjam mengetahui berbagai risiko pinjaman daring.

Shopee bekerjasama dengan PT Lentera Dana Nusantara (LDN) sebagai penyedia produk pinjaman daring legal dan sudah berizin, serta sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Walaupun demikian, calon peminjam juga harus tahu bahwa ada risiko galbay (gagal bayar) SPinjam yang mungkin saja terjadi.

Salah satu risiko tidak bayar SPinjam atau risiko galbay (gagal bayar) yang harus ditanggung oleh peminjam adalah, adanya penagihan dari desk collection (DC) SPinjam. Penagihan ini bisa dilakukan melalui SMS, WA, telepon, bahkan akan didatangi langsung ke rumah peminjam.

Oleh karena itu, agar hidup yang sudah susah, tidak semakin susah, ada baiknya calon peminjam mempelajari secara cermat berbagai risiko pinjam uang di SPinjam berikut ini.

Risiko Galbay atau Tidak Bayar SPinjam

Shopee Pinjam

Shopee Pinjam. FOTO/Shopee

Ada beberapa risiko pinjaman daring melalui aplikasi Shopee yang perlu diketahui oleh calon pengguna SPinjam, walaupun fitur pinjaman daring ini sudah terbukti legal dan sudah tercatat di OJK.

Salah satu risiko tidak bayar SPinjam adalah adanya denda keterlambatan hingga penagihan seperti didatangi oleh desk collection (DC) SPinjam.

Agar lebih jelas, berikut ini sejumlah risiko galbay SPinjam yang bisa dihadapi:

Tercatat dalam Daftar Pengguna Galbay

Risiko dari pinjaman daring di SPinjam yang pertama adalah, bila peminjam terlambat melakukan pembayaran atau gagal bayar maka peminjam akan masuk dalam daftar pengguna gagal bayar galbay SPinjam.

Setelah peminjam masuk ke dalam daftar ini, maka PT LDN akan mulai melakukan proses penagihan kepada peminjam dengan cara-cara yang sudah diatur oleh hukum.

Pengingat Pembayaran

Risiko selanjutnya adalah, bila peminjam terlambat untuk melakukan tagihan maka SPinjam akan memberikan pengingat atau pemberitahuan tentang bagaimana cara membayar tagihan tersebut.

Selain itu PT LDN juga akan menginformasikan tanggal jatuh tempo yang berlaku. Proses pemberitahuan ini biasanya akan dilakukan oleh customer service guna mengedukasi pengguna perihal berbagai peraturan SPinjam dan risiko galbay SPinjam.

Ilustrasi meminjam uang secara online
Ilustrasi meminjam uang secara online. FOTO/iStockphoto

Mendapat Surat Peringatan

Risiko selanjutnya adalah, bila peminjam gagal bayar pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan, maka SPinjam akan mengirimkan warning letter atau surat peringatan.

Ditagih Lewat Telpon

Sebagai informasi, sebagaimana dirujuk dari Hukum Online, pada dasarnya, penyelenggara pinjaman daring dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang.

Syaratnya adalah, pihak tersebut harus berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, serta bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Denda Keterlambatan Pinjaman

Selain berbagai risiko yang sudah disebutkan di atas, peminjam juga harus tahu risiko lainnya, bila peminjam gagal bayar maka akan dibebankan biaya denda keterlambatan.

Denda SPinjam ini berbeda dengan bunga pinjaman. Sesuai dengan informasi dalam perjanjian pinjaman, SPinjam umumnya memberlakukan biaya keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.

Lantas, bebas denda keterlambatan SPinjam berapa lama? Informasi perihal ini tidak ada. Namun, peminjam dapat memperhatikan ketentuan pengenaannya di dalam perjanjian pinjaman bagian denda keterlambatan.

Perlu diketahui, pinjaman daring legal sejatinya dilarang mengenakan predatory lending atau pemberian syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman. Namun, pinjaman daring legal biasanya akan tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

Hukum Online menulis, saat ini, berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya. Termasuk denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.

Ilustrasi meminjam uang secara online
Ilustrasi meminjam uang secara online. FOTO/iStockphoto

Ditagih Langsung

Risiko pinjaman daring di SPinjam lainnya adalah bila peminjam gagal bayar maka DC SPinjam akan mulai melakukan penagihan ke rumah atau ke alamat penagihan.

Petugas DC SPinjam biasanya akan langsung mendatangi alamat yang tertera saat peminjam melakukan pengajuan pinjaman daring.

Black List di SLIK OJK

Bila berbagai cara penagihan tidak mempan juga, maka risiko selanjutnya adalah peminjam akan dilaporkan sebagai kredit macet ke SLIK OJK atau dahulu dikenal dengan nama BI Checking.

Jika hal ini terjadi, maka peminjam akan memiliki dampak lain lagi yaitu catatan kredit yang buruk, peminjam akan kesulitan melakukan pinjaman di bank atau layanan pinjaman tunai lagi.

Dikenai Proses Hukum

Risiko galbay SPinjam lainnya bila peminjam tidak kunjung melakukan pembayaran adalah, bagian penagihan utang atau DC SPinjam mungkin dapat beralih ke jalur hukum.

Walaupun jarang terjadi, namun hal ini sangat mungkin terjadi, karena SPinjam adalah jasa penyedia pinjaman daring legal, sehingga sangat mungkin untuk melaporkan peminjamnya yang melanggar ketentuan.

Shopee Pinjam

Ilustrasi Shopee Pinjam. tirto.id/istockphoto

Itulah beberapa risiko pinjaman daring di SPinjam melalui aplikasi Shopee, terutama bila peminjam gagal bayar (galbay) atau terlambat melakukan pembayaran tagihan SPinjam yang sudah jatuh tempo.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya calon peminjam mempertimbangkan kemampuan bayar, mencermati berbagai risiko tersebut, termasuk perjanjian serta syarat dan ketentuan yang berlaku.

.

Baca juga artikel terkait KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Byte
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani