Menuju konten utama

OJK Segera Atur Suku Bunga Maksimum Pinjaman Online

Edi Setijawan mengatakan, OJK akan segera mengatur batas maksimal pengenaan bunga pinjaman online.

OJK Segera Atur Suku Bunga Maksimum Pinjaman Online
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan mengatakan, akan segera mengatur batas maksimal pengenaan bunga pinjaman online. Batasan ini untuk memberikan kenyamanan bagi peminjam dan pemberi pinjaman.

"Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini jadi itulah makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian juga kita tahu jika sedang fokus mendorong dari sisi business to business (B2B) lending yang bersifat produktif," ucap Edi saat ditemui di Pacific Place, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Penerbitan aturan ini menurut Edi akan dilakukan secepatnya. Ia juga menegaskan bahwa jika ada pinjol yang mengganggu dan meresahkan masyarakat akan ditindak sesuai dengan pedoman POJK.

"Untuk aturan itu secepatnya. Lalu terkait dengan mekanisme penindakan kan kita punya aturan di pedoman pemeriksaan maupun pedoman POJK tentang B2B lending, dalam artian pelanggaran nya sudah sangat besar, kita bisa ambil langkahnya, kan ada namanya pemberi peringatan administratif," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut hingga kini tidak ada transparansi informasi mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda pinjaman online atau pinjol.

Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan sebanyak 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas, apakah per hari, per minggu, atau per tahun.

Atas informasi bunga yang “parsial” tersebut, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama masyarakat mengajukan pinjol adalah bunga yang murah.

Pasalnya, jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjaman online (pinjol) per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4 persen, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.

"Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilai-nya. Bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok," ucap Huda dikutip melalui keterangannya, Senin (9/10/2023).

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang