Menuju konten utama

Meta Mulai Hapus Iklan Judi Online, Kominfo: Kami Pantau Terus

Kominfo terus melakukan pemantauan judi online dan konten negatif lainnya di media sosial.

Meta Mulai Hapus Iklan Judi Online, Kominfo: Kami Pantau Terus
Ilustrasi Judi Online. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memantau Facebook dan Istagram yang berada dibawah naungan perusahaan Meta mulai menghapus ribuan iklan judi daring di platformnya.

"Mereka harus mengikuti aturan kita karena itu melanggar UU ITE. Sejauh pemantauan, kami lihat Meta mulai menghapus iklan berbau judi online," kata Usman Kasong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo kepada reporter Tirto, Kamis (12/10/2023).

Meskipun Meta sudan menghapus iklan-iklan judi online, Usman memastikan Kominfo terus melakukan pemantauan judi online dan konten negatif lainnya di media sosial.

"Kami memanfaatkan Automatic Identification System (AIS). Jadi mesin ini mencari konten-konten negatif di media sosial atau dunia maya, termasuk judi online," kata Usman melalui sambungan telepon.

Kominfo juga mengerahkan tim patroli siber bekerja sama dengan Polri yang bekerja selama 24 jam. Kominfo juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas judi online.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait judi online," kata Usman.

Menurut Usman, pemantauan oleh Kominfo bertujuan memastikan dunia maya bersih dari judi online.

"Pemantauan terus menerus. Tidak akan berhenti. Ketemunya iklan judi online di media sosial juga kan hasil pemantauan kami," klaim dia.

Usman mengklaim Kominfo melakukan segala upaya dari hulu ke hilir untuk memberantas judi online. Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkirim surat kepada Meta, Selasa (10/10/2023). Kominfo meminta Meta untuk menghapus iklan judi online di platformnya dalam waktu 1x24 jam.

"Judi online kenapa terus ada karena adanya demand (permintaan) orang Indonesia akan judi. Orang Indonesia suka, gemar main judi online," kata Usman.

"Sementara iklan judi online yang ada di media sosial itu kan supply. Kalo kami take down, kami memutus supply-nya," imbuhnya.

Di sisi lain, Kominfo juga berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari judi online.

"Itu melanggar hukum. Itu menyusahkan hidup kita karena habis judi online biasanya kena pinjaman online ilegal," kata Usman.

Kominfo juga bekerja sama dengan Kemendikbud untuk mengedukasi pelajar SMA dan SMA agar terhindar dari judi online.

"Melalui literasi digital, kami juga turut memutus demand-nya," tukas Usman.

Dalam keterangan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melihat eksistensi judi online di Indonesia sudah berada pada tingkat darurat. Sejak 2018, ada satu juta konten bermuatan judi online tersebar di dunia maya.

Baca juga artikel terkait IKLAN JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Gilang Ramadhan